Polisi Optimistis Menang Lagi Melawan Habib Rizieq

Kamis, 11 Maret 2021 – 05:59 WIB
Kabid Hukum Polda Metro Jaya Kombes Hengki saat memberikan keterangan kepada awak media di depan ruang sidang di PN Jaksel, Rabu (10/3). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya yakin memenangi persidangan gugatan praperadilan penangkapan dan penahanan Habib Rizieq Shihab terkait pelanggaran kekarantinaan kesehatan dalam kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, yang kini bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Kami sangat optimistis untuk memenangkan praperadilan ini,” kata Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Hengki di PN Jaksel, Rabu (10/3).

BACA JUGA: Hakim Tolak Praperadilan Habib Rizieq: Penetapan Status Tersangka Sah

Kombes Hengki mengatakan sikap optimistis itu bukan tanpa alasan.

Dia menegaskan bahwa Polda Metro Jaya juga sudah memenangi sidang gugatan praperadilan terkait penetapan status tersangka pelanggaran protokol kesehatan terhadap Habib Rizieq.

BACA JUGA: Sidang Perdana Habib Rizieq Digelar PN Jakarta Timur 16 Maret, 3 Perkara Sekaligus

“Karena perlu diketahui sekali lagi mengacu pada putusan sebelumnya itu, mudah-mudahan menjadi dasar bagi hakim untuk melihat proses praperadilan yang sedang berjalan," ungkap Hengki.

Pada persidangan praperadilan lanjutan Rabu (10/3), polisi menghadirkan ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti Effendi Saragih.

BACA JUGA: Aziz Yanuar: Hanya Habib Rizieq yang Ditahan Karena Kerumunan, Harus Masuk MURI

"Kami mendatangkan ahli berdasarkan keahliannya. Bahwa apa yang dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya sesuai dengan aturan ketentuan hukum yang berlaku," katanya.

Sisi lain, Hengki menambahkan kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang menjerat Habib Rizieq akan memasuki babak baru. Habib Rizieq akan duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa dalam persidangan perdana di PN Jakarta Timur, Selasa (16/3).

"Bahwa kasus perkara yang disidik oleh penydik Polda Metro Jaya sudah dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum. Tanggal 16 Maret 2021 akan memasuki (persidangan) perkara pokok yang akan disidangkan di PN Jaktim," pungkasnya. (cr3/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler