Polisi Pamerkan Duet Penjambret di Pusat Turis

Rabu, 31 Januari 2018 – 02:28 WIB
RESIDIVIS: Dua orang jambret yang biasa menyasar turis saat dipertontonkan kepada masyarakat umum di Ground Zero Kuta. Foto: Agung Bayu/Bali Express

jpnn.com, BADUNG - Kepolisian Sektor (Polsek) Kuta di Kabupaten Badung, Bali berupaya membuat pelaku tindak kejahatan jera. Caranya adalah memajang pelaku kejahatan di keramaian.

Senin lalu (29/1), Polsek Kuta memamerkan dua pelaku penjambretan di Monumen Bom Bali atau Ground Zero di Jalan Legian, Badung yang dikenal sebagai salah satu pusat turis. Duet penjambret itu adalah I Komang Devanaya alias Mang Pong (19) dan rekannya I Gede Arya alias Junior (23) asal Karangasem.

BACA JUGA: Naik Motor Lewati Markah, Bule Rusia Tabrak Avanza

Kapolsek Kuta Kompol I Nyoman Wirajaya mengatakan, kedua pelaku merupakan residivis yang baru saja menyelesaikan masa hukuman pada November lalu. Namun, keduanya tak kapok dan sudah beraksi belasan kali.

"Mereka baru bebas tanggal 17 November tahun lalu. Dan sudah beraksi di 13 TKP," tutur Wirajaya saat rilis kasus di Monumen Bom Bali atau Ground Zero Kuta.

BACA JUGA: Begini Modus Anggota Dewan Cari Tambahan Dana Hibah

Saat diperlihatkan ke publik, kedua pelaku tampak pincang. Sebab, kaki mereka telah didor.

"Sewaktu dilakukan pengembangan, mereka berniat melarikan diri. Jadi kami tembak," tutur Wirajaya.

BACA JUGA: Astaga, Mustara Tega Campur Racun ke Makanan Ayah dan Ibunya

Lebih lanjut Wirajaya menjelaskan, pemburuan terhadap kedua pelaku bermula dari laporan Meng Lan (36) yang menjadi korban penjambretan, Sabtu (20/1). Meng Lan yang sedang menikmati suasana Kuta menggunakan sepeda motor, tiba-tiba dijambret saat melintasi Jalan Blambangan.

Dua pelaku yang berboncengan menggunakan Yamaha NMAX memepet Meng Lan. Selanjutnya, pelaku merebut tas yang dibawa warga negara Tiongkok itu.

Isi tas korban adalah uang sebanyak CNY 303, ponsel dan sejumlah barang berharga lainnya. "Korban sempat mengejar, namun kehilangan jejak," imbuhnya.

Kepolisian yang menerima laporan Meng Lan lantas menuju tempat kejadian perkara (TKP). Polisi langsung memeriksa CCTV di sekitar lokasi.

Akhirnya, polisi bisa mengetahui pelaku penjambretan. Pada 22 Januari lalu sekitar pukul 13.30, pelaku diketahui berada di indekosnya di Jalan Juwet Sari, Gang Mawar Blok F, Desa Suung Kauh, Denpasar Selatan.

"Identitasnya juga diketahui dari handphone curian salah satu korban lainnya yang sudah dijual. Hasilnya dibagi rata keduanya. Digunakan mencicil motor," papar Wirajaya.

Di depan polisi, duet jambret itu mengaku beraksi di 13 lokasi, di antaranya sepanjang Jalan Sunset Road, Jalan By Pass Ngurah Rai, Jalan Majapahit, Jalan Mertanadi dan Jalan Blambangan. Target pelaku adalah menyasar turis asing yang biasanya keluar malam.

“Bahkan beberapa korbannya terjatuh dari motor saat dijambret. Luka - luka sampai patah tulang. Ada yang ditarik lehernya. Informasi salah satu korbannya mengalami kondisi cukup parah dan berobat di RS BMIC," tutur Wirajaya.

Saat pengembangan penyidikan, polisi mengajak kedua pelaku menunjukkan TKP di dekat Sungai Tanah Kilap. Namun, keduanya malah berupaya kabur.

Polisi tak mau ambil risiko. Akhirnya, keduanya dilumpuhkan dengan tembakan.

"Di sungai Tanah Kilap tersebut disebut pelaku sebagai tempat pembuangan paspor, tas dan dokumen lainnya. Sindikatnya masih kami kejar. Identitasnya sudah kami kantongi," jelasnya.

Dari penangkapan atas duet penjambret itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain uang tunai Rp 2 juta, uang kertas CNY 303 Yuan, satu unit AC, sepeda motor NMAX dan beberapa unit handphone.

Kini pelaku terancam tujuh tahun penjara. Polisi menjerat mereka dengan Pasal 363 KUHP.(bx/afi/bay/yes/JPR)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Terseret Ombak di Bali, Turis Arab Berhasil Diselamatkan


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler