BATAM - Direktorat Reserse Narkoba (Ditres Narkoba) Polda Kepri menangkap tiga pengedar dan 2,120 kilogram ganja kering siap edar. Ketiga pengedar itu, yakni Samin Gandi Simapatupang, 33, Mahdi, 32, dan Erikson Sibueya,29, diringkus di dua tempat berbeda dalam dua hari.
Samin ditangkap di Maritim Square Blok C Nomor 8, Jodoh, Batu Ampar, Rabu (23/5). Sedangkan Mahdi dan Sibueya diamankan di Pasar Ruli Blok R Kampung Selayang, Sei Beduk, Batu Aji, Kamis (24/5).
"Bandarnya bernama Panjang. Dia yang memasok ganja ini keke ketiga pelaku. Dia masih kita kejar," ujar Direktur Ditres Narkoba Polda Kepri, AKBP Agus Rohmat, Jumat (8/6).
Agus mengatakan, penangkapan ketiga pelaku berdasarkan informasi masyarakat tentang adanya seorang laki-laki yang mengedarkan ganja di Maritim square. Berdasarkan informasi tersebut, pihak kepolosian kemudian menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan dilapangan. "Anggota kita langsung menuju tempat yang diberitahukan masyarakat," ujar Agus.
Anggota kemudian bertemu dengan sosok laki-laki yang disebutkan masyarakat dengan membawa tas plastik merk hello kitty warna biru. "Anggota saya kemudian menangkap pelaku yang mengaku bernama Samin Gandi dan memeriksa tas yang dibawanya," jelasnya.
Di dalam tas tersebut, polisi menemukan satu bungkus besar ditutup lakban warna coklat yang berisi daun ganja kering seberat 1 kilogram. Kepada petugas, Samin yang sehari-hari berjualan barang seken itu mengaku jika ganja tersebut akan ia jual kepada Dedep Seharga Rp3,8 juta.
Padahal ia menghutang barang haram itu dari Panjang seharga Rp3,5 juta. "Saya hanya mendapatkan untung Rp300 ribu, jika barangnya sampai kepada Dedep" tuturnya.
Namun belum sempat bertemu dengan pembeli, Samin keburu ketangkap petugas. Samin nekad melakukan hal itu, karena harus membiayai biaya rumah sakit anaknya di pekan baru."Saya makai saja tidak pak, karena butuh uang saja nekad menjual ganja," kilahnya.
Sehari setelah penangkapan Saimin, petugas kembali mendapatkan informasi jika ada pengedar yang membawa ganja dengan menggunakan motor Yamaha Mio BP 5441 FK warna merah di Pasar Ruli Blok R, Kampung Selayang, Sei Beduk, Batu Aji. "Kita pun menindak lanjuti informasi tersebut dengan mendatangi pasar," bebernya.
Tidak berapa lama, petugas melihat sepeda motor melintas di depan petugas. Berdasarkan ciri yang disebutkan masayarakat, pihak kepolisian kemudian menghentikan motor pelaku yang ngaku bernama Mahdi. "Kita menemukan satu bungkus besar plastik warna hitam yang berisi 1 KG ganja kering," tutur Agus Rohmat.
Mahdi pekerja bangunan itu mengaku jika dirinya mendapatkan barang haramnya itu dari Panjang."Saya hanya disuruh beli saja sama temen," ungkapnya. Dari temannya ia akan mendapatkan upah Rp500 ribu. "Selain mendapatkan uang, saya juga gratis make (menghisap)," ungkap pelaku yang mengaku lahir di Aceh ini.
Tidak berapa lama dari penangkapan itu, polisi kembali mengamankan Jindi Erikson Sibueya di Pasar Ruli Blok R, Kampung Selayang, Sei Beduk Batu Aji sekitar pukul 17.00 WIB. Jindi yang waktu itu melintas di depan anggota menggunakan sepeeda motor Yama Vega R BP 5244 GI dihentikan petugas."Kemudian kita geledah sepeda motornya," jelas Agus Rohmat.
Di dalam jok motor pelaku, petugas menemukan tujuh paket ganja kering. "Serta satu paket ganja kering di dalam dompetnya dengan total 120 gram," jelasnya seperti dikutip Batam Pos.
Kepada petugas, pengangguran tersebut mengaku jika barang haramnya didapatkan dari panjang."Tadinya mau dijual Rp300 ribu kepada teman yang pesan di Batu Aji," ungkapnya. Dai hasil penjualan itu, Jindi mendapatkan keuntungan Rp100 ribu."Untuk makan dfan bayar kosan saja bang," jelas pengagguran yang mengaku baru dua kali menjadi kurir Panjang itu.
Agus mengatakan semua pelaku mendapatkan barang haramnya dari Panjang. "Namun belum berhasil kita amankan," jelasnya.
Karena ketiga pelaku mengaku tidak mengetahui tempat tinggal bandar besar tersebut. "Karena Panjang selalu mengantarkan barangnya kepada setiap pembeli," tukasnya lagi.(hgt/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Judi Mickey Mouse Bertopeng Yayasan
Redaktur : Tim Redaksi