Polisi Panggil Rizieq Shihab, Bagaimana Kalau Mangkir? Ini Kata Yusri

Senin, 30 November 2020 – 22:50 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. Foto: arsip jpnn.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya telah melayangkan pemanggilan kepada Rizieq Shihab pada Selasa (1/12) nanti.

Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu dipanggil penyidik kepolisian untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan pada Sabtu (14/11) lalu.

BACA JUGA: Polda Metro Jaya Akan Lakukan Swab Test kepada Rizieq Shihab

Pertanyaannya, bagaimana jika Rizieq mangkir? Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus pihaknya akan minta kejelasan alasan dari Rizieq jika tidak bisa hadir.

"Mekanismenya, silakan (tidak hadir), selama bisa menyampaikan alasan yang pasti, alasan yang menurut aturan undang-undang itu betul," katanya di Polda Metro Jaya, Senin.

BACA JUGA: Habib Rizieq, Besok Ditunggu Penyidik Polda Metro Jaya

Yusri mengatakan alasan yang bisa diterima oleh undang-undang antara lain alasan kesehatan, tetapi tetap harus melampirkan surat keterangan dari dokter yang bisa dikonfirmasi oleh petugas.

"Misalnya yang bersangkutan sakit dengan membawa surat keterangan sakit dari dokter. Nanti dokternya kami cek, sakitnya sakit apa? Kan tidak mungkin orang sakit, kami periksa. Yang penting harus ada alasan yang pasti," katanya lagi.

BACA JUGA: Nikita Mirzani Bandingkan Sikap Mohammad Idris dengan Habib Rizieq

Pihak kepolisian hingga kini belum mendapat tanggapan terkait apakah Rizieq akan memenuhi panggilan Polda Metro Jaya pada Selasa.

Selain Rizieq, Polda Metro Jaya juga akan memeriksa menantunya, Hanif Alatas, dan biro hukum Front Pembela Islam (FPI).

Penyidik Polda Metro Jaya, Ahad (29/11) telah mendatangi kediaman Rizieq di Petamburan untuk melayangkan surat panggilan kepada Rizieq sebagai saksi kasus kerumunan massa di Petamburan.

Polda Metro Jaya telah meningkatkan status kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan kerumunan massa Rizieq Shihab dari penyelidikan ke penyidikan.

Polda Jabar juga telah menaikkan status dugaan pelanggaran protokol kesehatan karena adanya kerumunan terkait acara Rizieq di Megamendung, Bogor, ke penyidikan.

Dua kasus pelanggaran protokol kesehatan berupa kerumunan massa yang menyeret nama Rizieq sudah dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.

Dengan demikian artinya penyidik menemukan adanya unsur pelanggaran pidana.

Dalam kasus ini, penyidik menduga telah terjadi pelanggaran Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

Kemudian Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP. (antara/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler