Habib Rizieq, Besok Ditunggu Penyidik Polda Metro Jaya

Senin, 30 November 2020 – 19:10 WIB
Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya telah melayangkan surat pemanggilan terhadap saksi-saksi kasus kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat.

Salah satunya yaitu Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab (HRS) sebagai tuan rumah akad nikah putrinya, Najwa Shihab.

BACA JUGA: Dilaporkan ke Polisi Terkait Habib Rizieq, Direksi RS Ummi Minta Maaf

Penyidik berharap Habib Rizieq bisa hadir pada pemeriksaan yang dijadwalkan pada Selasa (1/12) besok.

Rencananya, ada beberapa orang yang dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan. Di antaranya biro hukum FPI, menantu HRS inisial HA, Habib Rizieq, dan satu orang panitia inisial HU yang hari ini tidak hadir.

BACA JUGA: Kapten Infanteri SA dan 7 Prajurit TNI AD Ditahan, Kasusnya Ngeri Juga

"Mudah-mudahan ketiga orang dan satu yang hari ini tidak bisa, mungkin bisa hadir besok bisa memenuhi panggilan penyidik untuk kami harapkan," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Senin (30/11).

Mantan Kapolres Tanjungpinang itu mengatakan, HRS sebagai warga negara Indonesia harus patuh terhadap hukum.

BACA JUGA: Tegas, Polisi dan TNI Bubarkan Acara Haul Akbar Syekh Abdul Qadir Jailani

Termasuk hadir dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak kepolisian. Di samping itu, mereka sebagai saksi dapat menyampaikan semuanya sesuai kapasitasnya.

"Kita warga negara Indonesia harus patuh terhadap hukum," kata Yusri.

Sementara pada pemeriksaan hari ini, kata Alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) tersebut, penyidik telah melakukan pemanggilan terhadap empat orang, yaitu Camat Tanah Abang, Ketua RW, Ketua RT, dan sekurity.

Sedangkan pada minggu kemarin, polisi telah memeriksa beberapa saksi lain, seperti Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan Plt Kapolsek Tanah Abang.

Semua saksi diperiksa sejak kasus kerumunan massa di Petamburan dinaikkan ke tingkat penyidikan.

"Sejak ditingkatkan ke penyidikan kemudian kami mengundang saksi-saksi yang ada, yang tersangkut ke dalam pasal 160 KUHP atau pasal 93 di undang-undang nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan juga di pasal 216 KUHP," tandas Yusri.

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran menegaskan pihak penyidik menemukan unsur tindak pidana dalam kasus kerumunan massa pada akad nikah putri HRS.

Dengan ditemukannya tindak pidana, pihak kepolisian menaikkan status kasusnya dari penyelidikan ke tingkat penyidikan. (mcr3/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler