jpnn.com, JAKARTA - Setelah sempat saling klaim terkait kabar kepulangan Andi Arief yang ditahan karena kasus narkoba, polisi akhirnya membenarkan politikus Partai Demokrat itu pulang ke rumah.
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan pada malam ini, proses administrasi Andi Arief di Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Bareskrim Polri sudah selesai.
BACA JUGA: Simpang Siur soal Andi Arief: Antara Boleh Pulang dan Masih di Kepolisian
“Semua surat-suray sudah ditandatangani. Untuk malam ini AA sudah diperbolehkan pulang,” kata Dedi, Senin (5/3).
BACA JUGA: TKN: Kasus Andi Arief Bukti Keseriusan Jokowi Berantas Narkoba
BACA JUGA: BNN: Andi Arief Bisa Direhabilitasi 3 Atau 6 Bulan
Namun, Andi belum bisa bernapas legas. Pasalnya, besok (6/3) dia harus kembali ke Bareskrim Polri.
“Kemudian besok AA akan datang kembali (ke Bareskrim) untuk menjalani proses rehabilitasi di BNN,” tegas Dedi.
BACA JUGA: Kasus Andi Arief: Mulai Terungkap Identitas Perempuan di Kamar 1214 Itu
Sebelumnya, Andi ditangkap pada Minggu (3/3) di Hotel Peninsula, Slipi, Jakarta Barat karena memakai sabu-sabu. Dari hasil tes urine, Wasekjen Partai Demokrat itu positif mengonsumsi sabu-sabu.(cuy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi tak Tahu di Kamar 1214 Ternyata Andi Arief
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan