jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Terdakwa pembunuhan disertai mutilasi terhadap anggota DPRD Bandarlampung M Panshor, Brigadir Medi Andika divonis mati di Pengadilan Negeri Bandarlampung, Senin (17/4).
“Menjatuhkan hukuman pidana mati terhadap terdakwa,” ujar Hakim Ketua Minanoer Rachman di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (17/4).
BACA JUGA: Mayat Pria Berlumuran Darah Sengaja Dibuang di Depan Rumah Sakit
Mendengar putusan itu, rekan-rekan Umi Kalsum, istri M. Pansor yang juga hadir dalam persidangan langsung bertepuk tangan.
Majelis hakim menyatakan Brigadir Medi terbukti bersalah melakukan mutilasi terhadap M. Pansor.
BACA JUGA: Nekat Jadi Kurir Narkoba Demi Nyabu Gratis
Sesuai fakta persidangan, majelis hakim mengatakan, sebelum memutilasi korban, terdakwa terlebih dulu menembak korban di dalam mobil.
Medi kemudian memutilasi korban di rumahnya di Perumahan Permata Biru Sukarame, Bandarlampung.
BACA JUGA: Poldasu Layak Diapresiasi, Pelaku Dihukum Setimpal
Selanjutnya, potongan tubuh korban dibawa ke Martapura Oku Timur Sumatera Selatan. Saat itu, Medi dibantu temannya Tarmizi.
Medi juga sempat membakar potongan tubuh korban dengan bensin untuk menghilangkan jejak.
Keberatan penasehat hukum terdakwa yang menyatakan bahwa Medi bukan pelaku utama, namun hanya pembuang jasad korban, menurut hakim sangat tidak beralasan dan tidak didukung bukti yang kuat.
Begitu juga dengan pengakuan Medi yang menyebut istri korban terlibat dalam pembunuhan itu. Hakim menilai pengakuan itu tidak bisa dijadikan dasar pertimbangan karena tidak ada bukti yang kuat.
Suasana memang tidak seperti persidangan sebelumnya, dimana Umi Kalsum dan beberapa kerabat yang melemparkan caci maki pada Medi.
Dalam persidangan juga terlihat istri Medi, Putri Ayu ikut menghadiri persidangan tersebut. Padahal sebelumnya tidak pernah menghadiri perisdangan.
Namun, usai hakim menjatuhkan hukuman tersebut, wanita yang menggunakan kerudung coklat ini pergi meninggalkan pengadilan.
Agus Priambodo, jaksa penuntut umum, mengaku dirinya saat ini berfungsi membeberkan fakta dalam persidangan. Usaha sudah maksimal, hakim mengambil alih apa yang sudah kita ungkapkan di persidangan. Fakta-fakta tersebut keluar dari mulut saksi.
“Seperti bukti, saksi fakta IT itu kan memang dilakukan oleh penyidik. Sebenarnya kalau pendapat kuasa hukumnya secara garis besar sama dengan keterangan saksi-saksi yang kita hadirkan. Nah kalau hakim tadi menolak yaitu realistis
Agus menambahkan kalau terkait Anton dan Umi perlu dibuktikan lebih lanjut, sisany sudah profesional. Seharusnya dia menyampaikan Anton itu saat dia terdakwa. Yang sebenarnya juga bisa menyulitkan penyidik dari informasi yang diberikan Medi.
Sementara kuasa hukum Medi, Sopian Sitepu,mengaku kecewa dengan putusan hakim dan akan menyatakan banding.(cw22)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Penadah Motor Korban Pembunuhan di Mabar Ternyata...
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean