jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Polri bersikap tegas terhadap Brigadir Rangga Tianto yang telah menembak mati rekan sendiri yakni Bripka Rachmat Effendy di Polsek Cimanggis, Depok, Jawa Barat, beberapa hari lalu.
Kini, Brigadir Rangga sudah dijadikan tersangka dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
BACA JUGA: Bripka Rachmat Ditembak Brigadir Rangga dari Jarak Dekat
Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Asep Adi Saputra mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan mendalam.
BACA JUGA: Sakit Hati Dibohongi, Isnen Tega Bakar Kekasihnya hingga Tewas
BACA JUGA: Malam Berdarah di Polsek, Polisi Tewas Ditembak Rekan Sendiri
“Sudah dilakukan penetapan sebagai tersangka,” ujar Asep ketika dikonfirmasi, Sabtu (27/7).
Asep menambahkan, per hari ini pelaku langsung menjalani penahanan.
BACA JUGA: Malam Berdarah di Polsek, Polisi Tewas Ditembak Rekan Sendiri
"Sudah ditahan atas dasar kasus pembunuhan sebagaimana Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” beber Asep.
Ketika disinggung soal kemungkinan pelaku dipecat dari Korps Bhayangkara, Asep mengaku hal itu tergantung keputusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
BACA JUGA: KPSN: Semua Calon Ketum PSSI Hebat dan Bagus
Sidang KKEP baru akan digelar usai proses peradilan umum atas kasus yang dilakukan pelaku rampung.
"Sidang Komisi Kode Etik Polri akan dilaksanakan setelah selesai proses diperadilan umum,” tambah Asep. (cuy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budi