Polisi Penting Usut Dugaan Kepemilikan Senpi SYL

Kamis, 12 Oktober 2023 – 21:41 WIB
Ilustrasi - Senjata api. Foto: Ricardo/ JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Polri perlu menangani dugaan kepemilikan senjata api yang ditemukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat melakukan penggeledahan di rumah dinas mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Menurut peneliti Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto, Polri perlu mengusut secara tuntas terkait kepemilikan senpi tersebut.

BACA JUGA: SYL Padahal Sudah Mengonfirmasi Datang ke KPK Besok, Tetapi Penyidik Lakukan Jemput Paksa

Bambang menilai temuan 12 senpi di kediaman seorang menteri merupakan hal yang cukup mencengangkan publik.

Karena itu perlu diusut tuntas agar tak sampai menimbulkan kontroversi di tengah masyaraka.

BACA JUGA: KPK Jemput Paksa SYL di Apartemen, Sekarang Sedang Diperiksa

"Bila ada bukti yang cukup seharusnya juga diproses hukum, bukan menghentikannya,” ujar Bambang kepada wartawan di Jakarta, Kamis (12/10).

Bambang membenarkan SYL saat ini telah berstatus sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian.

BACA JUGA: KPK Jemput Paksa SYL Malam Ini

Di sisi lain, ada dugaan kasus pemerasan terhadap SYL yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya.

Meski demikian, Bambang menilai kasus kepemilikan senpi tetap penting untuk diproses hukum secara tersendiri.

“Bila tidak diproses justru akan kontraproduktif dengan upaya membangun citra Polri yang profesional, bahkan bisa saja kemudian memunculkan asumsi sedang ikut melakukan politik penegakan hukum,” ucapnya.

Bambang lebih lanjut mengatakan hal terkait kepemilikan senjata api diatur sangat ketat dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Karena itu, ketika ada temuan di lapangan, maka penting untuk dipastikan siapa pemilik senpi dimaksud, apakah senpi tersebut ilegal dan perlu penjelasan terkait peruntukannya sehingga berada di rumah dinas seorang menteri.

Dia mengingatkan bahwa aturan hukum yang dipakai dalam kasus senpi yakni Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur tentang senjata.

“Jadi, ada yang diutamakan dan ada yang ditunda. Bila tak diproses dan lebih mempercepat kasus pemerasan oknum KPK, bisa jadi muncul anggapan tak profesional,” kata Bambang. (gir/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

BACA ARTIKEL LAINNYA... Febri Diansyah Sebut SYL Bakal Datangi KPK pada Besok


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler