Febri Diansyah Sebut SYL Bakal Datangi KPK pada Besok

Kamis, 12 Oktober 2023 – 18:26 WIB
Mantan Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah. Foto: Andika Kurniawan/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (Mentan SYL), Febri Diansyah mengungkapkan kliennya akan mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (13/10) siang.

"Syahrul Yasin Limpo sampai di Jakarta dini hari ini dan segera kembali ke Jakarta sebagai wujud komitmen dirinya untuk koperatif menghadapi proses hukum di KPK," kata Febri Diasnyah di Jakarta, Kamis (12/10).

BACA JUGA: Eks Ketua YLBHI Soroti Waktu Pertemuan Firli dan SYL, Ini Penting

Eks juru bicara KPK itu mengatakan Syahrul Yasin Limpo sudah siap lahir dan batin untuk menghadapi kasus tersebut sesuai dengan hukum dan haknya sebagai tersangka.

Dia menambahkan tim kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo juga telah berkoordinasi dengan penyidik KPK dan mendapatkan konfirmasi soal pemeriksaan pada Jumat siang tersebut.

BACA JUGA: Konon, SYL Pernah Kasih Rp 20 Juta ke Fraksi NasDem, Demi Bantuan Bencana Alam

Sebagai bentuk penghormatan terhadap lembaga hukum, Febri menyatakan pihaknya akan memenuhi kewajiban dengan membawa kliennya untuk mendatangi KPK.

"Saya berharap perkara ini murni perkara hukum, bukan seperti mencari-cari kesalahan saja, dan jangan sampai perkara ini dilatarbelakangi kepentingan politik," kata mantan juru bicara KPK itu.

BACA JUGA: Usut Dugaan Pemerasan oleh Pimpinan KPK terhadap SYL, Polisi Periksa 11 Saksi

Syahrul Yasin Limpo sebelumnya telah dijadwalkan untuk menghadiri pemeriksaan oleh penyidik KPK terkait perkara dugaan korupsi. Namun, pemeriksaan itu batal dilakukan karena Syahrul Yasin Limpo harus menjenguk ibunya yang sedang sakit di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

KPK telah menetapkan mantan gubernur Sulawesi Selatan itu sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Kementan.

Selain SYL, dua anak buahnya juga ditetapkan tersangka, yakni Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta.

Penyidik KPK menerapkan tiga pasal, yakni Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Antara/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kepala PPATK Bertemu Presiden Jokowi, Lapor Berbagai Kasus termasuk Soal SYL


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler