Polisi Periksa 14 Orang Terkait Penyelewengan BBM & Pengangkutan Sampah di DLH Kota Semarang

Selasa, 23 Juli 2024 – 16:53 WIB
Ilusrasi truk sampah. Foto: ANTARA/Moh Ridwan

jpnn.com, SEMARANG - Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) menyelidiki dugaan penyelewengan pengadaan bahan bakar minyak (BBM) solar dan pengangkutan sampah di Kota Semarang.

Dugaan penyimpangan di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Semarang itu terjadi pada 2022 lalu.

BACA JUGA: KPK Usut Kasus Korupsi di Jateng, Ali Memberi Sinyal Bakal Ada Penangkapan

Aduan ini dilaporkan oleh organisasi masyarakat (ormas) pada Juli 2023.

"Saat ini kami sudah periksa 14 saksi," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng Kombes Dwi Subagio, Selasa (23/7).

BACA JUGA: Nana Sudjana Minta Bank Jateng Terus Berkontribusi dalam Peningkatan Pertumbuhan Ekonomi

Belasan saksi itu terdiri dari pegawai DLH Kota Semarang, penyedia jasa, dan para pihak swasta yang lain.

Kini pihaknya sedang berkoordinasi dengan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng.

BACA JUGA: Balai Kota Semarang Diobok-obok KPK, Pemprov Jateng: Pelayanan Publik Tak Terganggu

"Kerugian negara kami belum tahu, ini soal dugaan penyimpangan masalah BBM dan truk pengangkut sampah," katanya.

Pihaknya tak bisa menyebutkan penyelidikan kasus ini berkaitan dengan penggeledahan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebelumnya, KPK membawa Pelaksana tugas (Plt) Kepala DLH Kota Semarang Diah Supartiningtias pada Kamis (18/7).

Sejak Rabu (17/7), penyidik KPK menggeledah kompleks Balai Kota Semarang. Kantor Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu adalah pertama yang digeledah.

Selanjutnya berturut-turut KPK menggeledah sejumlah kantor organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Semarang, salah satunya DLH Kota Semarang. Pada Senin (22/7), KPK juga melakukan penggeledahan di DLH Kota Semarang.

Sementara pada 2022, wali kota yang menjabat adalah Hendrar Prihadi atau Hendi yang saat ini menjabat Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang atau Jasa (LKPP) RI.(mcr5/jpnn)


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Wisnu Indra Kusuma

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler