jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Polda Jawa Barat masih mengusut kasus dugaan ujaran kebencian yang mengandung unsur suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) dengan terlapor Bahar bin Smith.
Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan sampai saat ini penyidik sudah memeriksa puluhan saksi dan sejumlah barang bukti.
BACA JUGA: 3 Wanita Ini Terlibat Prostitusi Online di Kamar Hotel, Tarifnya Sebegini
“Saksi yang telah diperiksa bertambah menjadi total 50 orang dan enam item barang bukti," kata Ramadhan dalam siaran persnya, Sabtu (1/1).
Ramadhan menambahkan untuk mempermudah proses identifikasi para saksi, penyidik membagi dalam dua klaster tempat kejadian perkara (TKP).
BACA JUGA: Irjen Rudy Tak Beri Ampun, 23 Polisi di Sulteng Dipecat Tidak Dengan Hormat
Pertama klaster Bandung sebagai TKP awal tempat Bahar bin Smith ceramah yang diduga berisi ujaran kebencian sebanyak 15 orang saksi dan kedua klaster Garut menjadi sepuluh saksi.
Kemudian saksi pelapor yang diperiksa sebanyak empat orang dan ahli sebanyak 21 orang.
BACA JUGA: Anggota TNI Datangi Ponpes Habib Bahar, Kapenrem Suryakencana Beri Penjelasan Begini
Untuk barang bukti tambahan yang disita, yakni satu buah handphone pada klaster TKP Garut dan satu buah flashdisk pada klaster Bandung.
“Semua barang bukti digital telah kami sita dan dikirim ke Laboratorium Digital Forensik Bareskrim Polri untuk dilakukan pemeriksaan," sebut Ramadhan.
Penyidik akan terus mengembangkan kasus ini dan melakukan pemeriksaan saksi-saksi lainnya yang diperlukan secara profesional dan dengan scientific crime investigation.
Sebelumnya, Polda Jabar meningkatkan kasus yang menjerat Habib Bahar bin Smith menjadi penyidikan.
"Penyidik Polda Jawa Barat sudah meningkatkan proses hukum yang menjerat BS menjadi penyidikan," ujar Kapolda Jabar Irjen Suntana dalam siaran persnya, Rabu (29/12).
Dalam kasus ini, Bahar bin Smith dijerat dugaan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan atau permusuhan individu dan atau kelompok berdasarkan SARA sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45A Ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
BACA JUGA: Bripka Aries Pamuji Dipecat, Kariernya sebagai Polisi Tamat, Pernyataan AKBP Hery Tegas
Sementara pemanggilan Bahar bin Smith menjadi saksi terlapor dijadwalkan pada Senin, 3 Januari 2022. (cuy/jpnn)
Redaktur : Budi
Reporter : Elfany Kurniawan