Polisi Periksa 7 Kru Tugboat-Tongkang Batu Bara yang Tabrak Jembatan Lalan, Nakhoda Jadi Tersangka

Rabu, 14 Agustus 2024 – 16:47 WIB
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto saat ditemui di ruangannya, Rabu (14/8/2024). Foto: Cuci Hati/JPNN.com.

jpnn.com, PALEMBANG - Polda Sumsel telah memanggil dan memeriksa tujuh kru tugboat-tongkang pengangkut batu bara yang menabrak Jembatan Lalan.

Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Sunarto.

BACA JUGA: Korban Kelima Tragedi Ambruknya Jembatan Lalan Ditemukan Tim SAR Gabungan

"Tujuh orang sudah dimintai keterangan, di antaranya nakhoda tugboat, mualim dan beberapa ABK," ujar Sunarto, Rabu (14/8/2024).

Tak hanya itu, satu orang nakhoda dari Tugboat Medelin bernama Khomsyah Alief (KA) ditetapkan sebagai tersangka.

BACA JUGA: 4 Orang yang Hilang Akibat Jembatan Lalan Ambruk Ditemukan, 1 Korban Masih Dicari

"Tak menutup kemungkinan tersangka akan bertambah seiring dengan pemeriksaan intensif oleh penyidik," ungkap Sunarto.

"KA sendiri dikenakan Pasal 323 ayat 2 dan 3 tentang pelayaran dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar,
dan untuk barang bukti kapal dan tongkang tugboat sudah diamankan di sekitar lokasi," tambah Sunarto.

BACA JUGA: Jembatan Lalan Ambruk, Basarnas Palembang Terjunkan Dua Tim Cari Lima Korban Hilang

Sunarto mengatakan bahwa akibat dari peristiwa tersebut, setidaknya ada delapan ribu jiwa yang terdampak.

"Ekonomi dan aktivitas masyarakat terganggu karena memang Jembatan Lalan merupakan jembatan penghubung antara Desa Suka Jadi P. 6 dengan Desa Galih Sari P. 11," kata Sunarto.

Lebih lanjut dikatakan Sunarto bahwa Kapolda meminta kepada stakeholder terkait untuk membantu menyediakan transportasi bagi masyarakat yang ingin menyebrang.

"Saat ini sudah disediakan tongkang secara darurat untuk masyarakat yang ingin menyebrang," beber Sunarto.

"Pak Kapolda juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada semua pihak yang membantu menemukan keseluruhan lima korban jiwa yang hilang," tutup Sunarto. (mcr35/jpnn)


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Cuci Hati

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler