jpnn.com, JAMBI - Jajaran Polres Tanjab Timur menangkap seorang pemuda di Kelurahan Mendahara Ilir, Kecamatan Mendahara, Kabupaten Tanjabtim, berinisial FM, 21.
Kasat Narkoba Polres Tanjungjabung Timur, IPTU Bagus Faria membenarkan penangkapan ini. Kata Dia, penangkapan dilakukan Jumat lalu (23/6) sekitar pukul 16.30 WIB.
BACA JUGA: Rest Area Ini Terbengkalai, Pemudik Kecewa
"Sekarang masih dalam pengembangan," ujar IPTU Bagus Faria seperti dilansir Jambi Ekspres (Jawa Pos Group) hari ini.
Menurut Faria, penangkapan bermula dari anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Tanjab Timur mendapat informasi dari masyarakat, bahwa ada masyarakat yang diduga terlibat penyalahgunaan narkoba di Kelurahan Mendahara Ilir.
BACA JUGA: Pantai Diterjang Angin Puting Beliung, Ratusan Wisatawan di Pantai Berhamburan
Berbekal informasi tersebut, anggota langsung meluncur ke TKP dan mencurigai gerak gerik tersangka. Dilakukan penangkapan. Darinya diamankan satu paket ganja.
Selanjutnya, dilakukan pengembangan ke rumah tersangka. Hasilnya, ditemukan 46 paket ganja dan 20 lembar kertas putih di bawah kolong rumahnya.
BACA JUGA: Polda Jambi Telusuri Asal 115 Kubik Kayu Ilegal
"Barang haram itu dibungkus dalam kantong kresek hitam," jelasnya.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui bahwa semua barang bukti tersebut miliknya sendiri. "Saat ini pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Tanjab Timur untuk proses lebih lanjut," tukasnya. (oni)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gegara Masalah Takbiran, Dua Desa di Kerinci Bentrok
Redaktur & Reporter : Budi