Polisi Periksa Sandi Andaryadi Terkait Paspor Djoko Tjandra

Rabu, 19 Agustus 2020 – 16:23 WIB
Paspor Djoko Tjandra. Foto: ngopibareng/ist

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo mengatakan, pihaknya terus mengusut kasus surat jalan palsu yang melibatkan Djoko Tjandra, Anik Kolopaking, dan Brigjen Prasetijo Utomo. Dari pengembangan itu, penyidik mulai mengusut penerbitan paspor Djoko Tjandra.

“Sudah diperiksa saksi atas nama Sandi Andaryadi (Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Utara) sejak pukul 11.00 tadi,” kata Ferdy ketika dikonfirmasi, Rabu (19/7).

BACA JUGA: Djoko Tjandra Susul Brigjen Prasetijo dan Anita Kolopaking, jadi Tersangka Kasus Surat Palsu

Pemeriksaan ini dilakukan di Subdit V Dittipidum Bareskrim Poori dan dipimpin oleh Kompol Mudarman.

Jenderal bintang satu ini menuturkan, pemeriksaan Sandi dilakukan untuk menelusuri proses pembuatan paspor atas nama Djoko Tjandra.

BACA JUGA: Kasus Suap Djoko Tjandra: Irjen Napoleon Bonaparte dan Pengusaha Tommy Sumardi Dicekal

“Kemudian terkait surat Div Hubinter ke Imigrasi yang mengakibatkan pencabutan red notice dan pencekalan Djoko Tjandra,” tambah mantan Wadirreskrimum Polda Metro Jaya ini.

Diketahui, selain menjerat Djoko Tjandra, Bareskrim juga menetapkan Brigjen Prasetijo Utomo sebagai tersangka yang telah menerbitkan surat jalan palsu dan diduga terlibat dalam penerbitan surat kesehatan untuk Djoko Tjandra.

BACA JUGA: Pekan Depan Polisi Garap Djoko Tjandra Untuk Kasus Surat Jalan Palsu

Prasetijo telah dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri.

Prasetijo disangkakan Pasal 263 Ayat 1 dan 2 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1e KUHP, Pasal 426 KUHP, dan/atau Pasal 221 Ayat 1 dan 2 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

Sementara itu, Anita Kolopaking juga telah ditetapkan sebagai tersangka di kasus ini. Anita merupakan pengacara yang menangani permohonan Peninjauan Kembali (PK) Djoko Tjandra ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Juni 2020.

Anita dijerat dengan pasal berlapis. Dia disangkakan Pasal 263 ayat (2) KUHP terkait penggunaan surat palsu dan Pasal 223 KUHP tentang upaya membantu kaburnya tahanan. (cuy/jpnn)

 

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler