Polisi Periksa Staf Sekjen MK

Selasa, 28 Juni 2011 – 18:04 WIB

JAKARTA—Polisi berupaya mempercepat penuntasan dugaan pemalsuan Surat Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang diduga dilakukan mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Andi NurpatiSelasa (28/6) polisi memeriksa empat pegawai MK terkait kasus yang dilaporkan Ketua MK Mahfud MD itu

BACA JUGA: Arsyad Serang Balik Mahfud MD



Wakil Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Wakabareskrim) Polri Irjen (pol) Mathius Salempang menyebut empat saksi tersebut yakni Staf Sekretariat Jenderal MK berinisial F, A, AN dan N yang diperiksa sebagai saksi
‘’Dia saksi

BACA JUGA: Mahfud Yakin Investigasi MK Benar

Namanya saksi kita cari keterangan dari dia apa yang dia rasakan, dia lihat, dia dengar terkait surat palsu,’’ ujarnya di Mabes Polri, Selasa (28/6).

Saat ini, tambahnya, pihaknya masih mencari celah untuk membuktikan laporan mengenai adanya putusan MK terkait sengketa pemilihan umum yang diduga dipalsukan itu
meski belum mengantongi surat alsi yang kabarnya dipalsukan polisi optimistis bisa membuktikan.

‘’Jadi ada beberapa bukti yang selama ini kita kerjakan, tidak perlu ada bukti aslinya

BACA JUGA: Kondisi Moral Bangsa Sangat Mengkhawatirkan

Yang penting kita bisa buktikan kepada JPU dan hakim bahwa surat itu pernah adaOrang yang buat ini jelas dari pemeriksaan internal sudah pernah buat suratKedua, surat itu sudah pernah dibuat di KPUKetiga mereka teman-teman  Pak Sekjen tahu ada surat yang dibuat palsu,’’ tambahnya.

Namun demikian Mathius mengaku belum bisa membagi  tersangka yang akan ditetapkan serta siapa saja pihak-pihak yang terlibat dalam pemalsuan itu‘’Saya tidak bisa berandai –andai berapa namaTapi begitu hasil pemerikaan mengarah pada satu nama nanti akan kita beritahu,’’ tambahnya.(zul/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KSAD Baru Diumumkan Kamis


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler