Polisi Pindahkan Ba'asyir ke Nusakambangan

Sabtu, 06 Oktober 2012 – 00:12 WIB
JAKARTA - Terpidana kasus terorisme, Abu Bakar Ba'asyir dipindahkan dari Rumah Tahanan Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Jakarta ke Lembaga Pemasyarakatan Batu Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Pemindahan dilakukan Jumat malam (5/10).

Menurut asisten pribadi Ba'asyir, Hasyim Abdullah, pemindahan tersebut dilakukan secara mendadak. Hasyim bahkan mengetahui informasi pemindahan Baasyir ke Nusakambangan dari media massa.

Hasyim mengaku baru dihubungi Ba'asyir dengan telepon selular milik petugas jaga rutan. "Saya diberitahu mendadak. Jam 9 malam tadi ditelepon beliau, " kata Hasyim usai melepas keberangkatan Ba'asyir di Gedung Barekrim Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan.

Saat dipindahkan, Ba'asyir memakai  baju koko dan kopiah berwarna putih. Mantan pimpinan Jamaah Ansharut Tauhid itu duduk di bagian belakang mobil bersama dua orang. Di kursi depan duduk tiga anggota Detasemen Khusus 88 Antiteror Mabes Polri.

Saat mobil Kia Travello yang memboyon Ba'asyir mulai bergerak, pimpinan Pondok Al Mukmin Ngruki, Sukoharjo itu melempar senyum dan melambaikan tangan kepada sejumlah orang yang melepas keberangkatannya.

Sebelum dipindah, Ba'asyir telah menjalani tes kesehatan. Hasilnya, Ba'asyir dinyatakan dalam kondisi sehat.  Hasyim rencananya melaporkan hasil tes kesehatan Ba'asyir kepada petugas di Nusakambangan, besok atau lusa.

Seperti yang diketahui, sebelumnya Ba'asyir dijatuhi vonis 15 tahun oleh Majelis Hakim, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia dianggap terbukti melakukan tindak pidana terorisme terkait pelatihan militer di Pegunungan Jantho, Aceh Besar.

Dalam sidang, Amir Jamaah Anshorut Tauhid itu dianggap melanggar Pasal 14 juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sebagaimana dalam dakwaan subsider. Hukumannya menjadi sembilan tahun setelah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, mengabulkan permohonan bandingnya.(flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mabes Polri Bantah Kirim Tim Penjemput ke KPK

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler