jpnn.com - JAYAPURA - Polisi memindahkan tempat penahanan dua tersangka penembak anggota Brimob dari Dekai, Yahukimo, Papua Pegunungan ke Rutan Mapolda Papua di Jayapura.
"Memang benar penahanan kedua tersangka yakni AS (25) dan KG (27) dipindahkan ke Rutan Polda Papua di Jayapura, sejak Kamis (10/8)," ujar Dansatgas Damai Cartenz Kombes Faizal Rahmadani, di Jayapura, Jumat (11/8).
BACA JUGA: Sudirman Said: Keadaan Alam Sedang Menyambut Hadirnya Pemimpin Baru
AS merupakan bendahara Kampung Paneki dan KG seorang mahasiswa.
Menurut Kombes Faizal pemindahan penahanan keduanya dilakukan sambil menunggu pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Wamena.
BACA JUGA: Lepas 21 Ribu Mahasiswa Kampus Mengajar, Nadiem Makarim: Serap Ilmu Guru
Selanjutnya akan disidang di Pengadilan Negeri Wamena.
Dua tersangka itu terkait kasus penyerangan dan penembakan terhadap anggota satgas preventif Operasi Damai Cartenz November 2022.
BACA JUGA: Menaker Minta Mahasiswa Lakukan Ini untuk Hadapi Persaingan Luar Biasa di Dunia Kerja
Peristiwa tersebut menewaskan Bripda Gilang Aji Prasetyo dan melukai Briptu Fazuarsyah di KM 8 Dekai, Kabupaten Yahukimo.
Kedua tersangka ditangkap di tempat terpisah di sekitar Dekai pada 1 Agustus lalu.
Kombes Faizal menambahkan, selain menyerahkan dua tersangka, penyidik juga akan melimpahkan barang bukti yang diamankan saat penggerebekan markas KKB di Dekai.
Terdiri enam pucuk senjata api rakitan beserta empat butir amunisi.
Saat penggerebekan markas KKB di sekitar Dekai juga ditemukan berbagai peralatan perang tradisional, seperti panah beserta busurnya. (Antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pelajar Jepang Kunjungi Pabrik Kertas APP Sinar Mas di Riau, Seru Banget
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang