Polisi Proses 13 Pidana Pemilu Selama Kampanye

Selasa, 01 April 2014 – 15:32 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Agus Rianto menegaskan bahwa kepolisian menerima 13 penerusan laporan dugaan tindak pidana pemilu dari Badan Pengawas Pemilu.

Dugaan pidana itu terjadi mulai hari pertama masa kampanye pada 16 Maret 2014 hingga 31 Maret 2014, kemarin.

BACA JUGA: Wiranto Yakin Akan Lahir Asep Sunandar Baru

"Kasus penerusan dari Bawaslu yang diterima Polri sejak 16-31 Maret berjumlah 13 kasus," kata Agus di Mabes Polri, Selasa (1/4).

Menurut Agus, sebanyak 12 kasus di antaranya masih dilakukan penyidikan oleh penyidik Polri. "Satu kasus sudah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum," katanya.

BACA JUGA: Sedikit yang Nyoblos, KPU Evaluasi Kinerja PPLN

Agus memang tak merincikan detail kasus apa saja dan dimana saja terjadinya dugaan pidana itu. Namun, secara umum ia menyebut kasus itu antara lain adalah perusakan alat peraga kampanye, pegawai negeri sipil (PNS) ikut berkampanye, kemudian kampanye di tempat terlarang, politik uang dan lainnya.

Penyidik bekerja terus untuk menyidik karena hanya punya waktu 14 hari untuk menuntaskan penyidikannya. "Sampai dengan saat ini itim penyidik Polri masih terus penuntasan kasus yang ditangani," bebernya.

BACA JUGA: PKB Yakin Bakal Dicoblos Pemilih Pemula

Lebih jauh Agus mengatakan secara umum pelaksanaan kampanye masih terkendali. "Kegiatan kepolisian dalam rangka berikan pelayanan kepada masyarakat dalam kegiatan kampanye 13.702. Sampai dengan kemarin dengan 9.681 STTP (Surat Tanda Terima Pemberitahuan) yang kita keluarkan," kata Agus. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Elda Akui Bersama LHI Jadi Inisiator Penambahan Kuota Daging Impor


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler