jpnn.com - SERANG - Direktorat Reserse Narkoba (Ditserse Narkoba) Polda Banten membekuk anggota Polres Serang berpangkat brigadier, berinisial HD . Oknum anggota polisi ini diduga menyelundupkan sabu-sabu ke dalam Rutan Klas IIB Serang, Minggu (31/1).
Informasi yang diperoleh, aksi penyelundupan sabu-sabu itu diketahui petugas jaga rutan saat memeriksa dua orang nara pidana (napi) berinisial RJ dan FT sekitar pukul 15.00. Kedua napi itu merupakan terpidana kasus narkoba selama dua tahun.
BACA JUGA: 9 Fakta Menarik Kasus Pembunuhan Mirna yang Terjadi Senin 1 Februari
Sebelum menemui RJ dan FT, Brigadir HD meminta izin kepada petugas rutan untuk menemui dua napi tersebut dengan alasan untuk kepentingan pemeriksaan kedua napi. Dengan menunjukan kartu anggota kepolisian, Brigadir HD pun diperbolehkan menemui RJ dan FT.
Pertemuan Brigadir HD dengan RJ dan FT dilakukan di ruang tamu. Oknum polisi tersebut kemudian menyerahkan sebungkus rokok yang berisikan beberapa batang rokok kepada kedua tahanan. Usai melakukan perbincangan dengan RJ dan FT, Brigadir HD pun keluar meninggalkan rutan.
BACA JUGA: Pengakuan Darmawan Salihin Tentang Suami Mirna yang "Entah Dimana"
Saat FT dan RJ hendak kembali masuk kamar tahanan, keduanya digeledah petugas jaga. Dalam penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu-sabu di dalam bungkus rokok yang dibawa napi tersebut.
FT dan RJ diinterogasi. Kedua napi tersebut mengakui barang terlarang itu diberikan oleh Brigadir HD. Mengetahui hal itu, petugas langsung keluar mengejar oknum polisi tersebut. Sayang, oknum polisi tersebut sudah pergi meninggalkan rutan.
BACA JUGA: Simak! Ayah Mirna pun Angkat Bicara Soal Sikap Keluarga Jessica yang...
Kasus itu kemudian langsung dilaporkan ke Ditres Narkoba Polda Banten. "Kami serahkan barang bukti (sabu-sabu) serta rekaman CCTV ke Polda Banten,” kata Kepala Rutan Klas II B Serang Prihartati kepad wartawan, Selasa (1/2).
Prihartati menjelaskan bahwa pihaknya mengizinkan anggota kepolisian itu menemui dua napi dengan alasan pemeriksaan. Pihaknya, kata Hartati, mengizinkan anggota polisi itu menemui kedua napi demi menjaga hubungan baik rutan dengan aparat kepolisian.
"Kita tidak ingin hubungan baik yang selama ini terjalin antara kepolisian dan rutan. Dia menunjukan kartu anggota kepada petugas, alasannya untuk melakukan pemeriksaan terhadap dua tahanan tersebut," jelasnya.
Kapolres Serang AKBP Nunung Syaifudin saat dikonfirmasi wartawan, membenarkan oknum anggota polisi itu anggotanya. Meski begitu, Kapolres menyerahkan kasus itu kepada Ditres Narkoba Polda Banten. "Nanti kita tunggu dulu hasil pemeriksaan. Sudah tanya belum ke Sat Narkoba Polda Banten. Kalau kata Poldanya demikian, berarti benar,” katanya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten AKBP Ermayadi menyatakan bahwa oknum anggota polisi itu sedang dalam pemeriksaan intensif oleh penyidik Ditres Narkoba Polda Banten. Menurut Ermayadi, oknum tersebut juga saat ini sudah ditahan.
“Sudah ditahan di Satuan Reserse Narkoba Polda Banten. Pelaku sudah kami amankan dan dalam pemeriksaan intensif,” kata Ermayadi melalui sambungan telepon selulernya.
Ermayadi menjelaskan bahwa oknum anggota polisi tersebut merupakan anggota yang bertugas Polres Serang. "Dia tugas di Polres Serang. Kini masih didalami kasusnya,” tegasnya. (mar/sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Siap-siap! Kompolnas Ingatkan Polda Metro soal Kasus Mirna
Redaktur : Tim Redaksi