jpnn.com - JAKARTA -- Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian tengah merampungkan berkas perkara kasus dugaan suap dan pejabat Bea Cukai Heru Sulistyono dan pengusaha Yusron Arif.
"Kita tengah menyelesaikan berita acara pemeriksaan YA dan HS, mengingat waktu penahanan," kata Direktur Tippideksus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Arief Sulistyanto, Selasa (31/12) di Mabes Polri.
BACA JUGA: 6 Kg Narkoba dari Guangzhou Diamankan
Ia mengemukakan, dari hasil penyidikan sudah ditemukan pola praktek penyuapan oleh Yusran terhadap Heru. Hanya saja, ia enggan membeber modus dengan alasan masih dalam penyidikan.
"Dari beberapa data kami temukan pola praktek penyuapan YA pada HS. Mudah-mudahaan ini jadi alat bukti ke proses selanjutnya. Tapi, ini masih berproses, sabar dulu ya," kata Arief.
BACA JUGA: Sekap Belasan Remaja, Polisi akan Periksa Pengelola Spa
Yang jelas, kata Arief bahwa kepolisian tidak akan berhenti pada dua tersangka. "Kami akan kembangkan ke yang lain," tegasnya. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Belasan ABG Nyaris Dipekerjakan di Panti Pijat Plus-plus
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ancam Petugas SPBU Pakai Celurit
Redaktur : Tim Redaksi