jpnn.com - SUMUR BANDUNG – Tidak kurang dari 24 jam, petugas Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung dapat meringkus dua dari lima pelaku penganiayaan yang menyebabkan seorang sopir angkutan kota, Maman Rustaman meninggal dunia. DDN dan AS, kedua pelaku ditangkap di daerah Cianjur, Jumat (15/5), sekitar pukul 01.30.
Sebelumnya, Maman ditemukan tewas di Jalan Arjuna Simpang, Kelurahan Ciroyom, Kecamatan Andir, Kamis (14/5) lalu. Saat itu, kondisi Maman mengalami memar dan luka akibat senjata tajam (sajam). Sang sopir naas dikeroyok oleh kelompok preman saat sedang mencari penumpang di daerah itu.
BACA JUGA: Pencuri Mobil Berpengalaman Ini Berhasil Diringkus
Kepala Sat Reskrim Polrestabes Bandung Ajun Komisaris Besar Mokhamad Ngajib mengatakan, korban dianiaya oleh lima orang dengan menggunakan benda tumpul dan tajam. Untuk benda tajam yang dipakai, pihaknya masih melakukan pencarian. Pun dengan tiga pelaku lain yang saat ini buron atau masuk daftar pencarian orang (DPO). Yakni, BR, SND, dan NND.
"Jadi kelompok preman ini biasa mangkal di sebuah terminal atau tempat-tempat ramai dan melakukan pemalakan kepada sopir-sopir angkot. Saat itu, tersangka DDN meminta uang Rp 10.000 kepada korban, tapi hanya dikasih Rp 2.000," tutur Ngajib di Mapolrestabes Bandung, Jumat siang.
BACA JUGA: Dosen yang Telantarkan 5 Anak Kandung Itu Teryata Favorit Mahasiswa
Tak terima dengan itu, pelaku menyeret korban keluar dari angkotnya dan langsung memukul. Teman-teman DDN yang melihat kejadian itu dan berada dalam kondisi mabuk langsung mendatangi yang bersangkutan dan ikut memukuli. Bahkan, mereka menendang korban dan membuat korban terkapar tak bernyawa.
"Korban mengalami luka paling parah di kepala bagian belakang," ungkap Ngajib.
BACA JUGA: Memalukan! Dosen Kampus Muhammadiyah Telantarkan 5 Anak Kandung
Tak menduga Maman tewas, kelimanya segera melarikan diri. Petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap DDN dan AS di Kampung Sarogol RT 05/01, Desa Salagedang, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Cianjur. Anggota Sat Reskrim terpaksa menembak betis kanan DDN, karena mengacungkan senjata tajam ketika akan diringkus.
AS mengaku memukuli korban karena tidak memberikan uang kepada dirinya. Namun, dirinya menyangkal pemukulan dilakukan karena uang yang diberikan tidak sesuai keinginan. "Saya tidak sadar ada uang Rp 2.000 di tangan saya," kilahnya.
DDN yang sedang nongkrong di daerah itu terpancing untuk menganiaya korban. Meski begitu, AS menyatakan jarang melakukan pemalakan, karena dirinya memiliki sebuah pekerjaan sebagai petugas kebersihan di rumah sakit.
Akibat aksi brutalnya itu, kedua pelaku dijerat Pasal 351 ayat (3) jo. Pasal 170 ayat (3e) jo. Pasal 338 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang yang ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara. (vil/tam/ray/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kalah Main Remi Bareng Pacar, Polisi Tembak Kepala Sendiri
Redaktur : Tim Redaksi