Polisi Ringkus Pencuri Becak Motor

Jumat, 08 Juli 2011 – 01:09 WIB

MEDAN LABUHAN - Jajaran Polsek Medan Labuhan, Kota Medan Sumatera Utara berhasil meringkus tiga orang komplotan pelaku pencurian becak bermotor di lokasi parkir RS Dewi Sri, Jalan Perjuangan, Labuhan Deli

Ketiga tersangka yang berhasil diamankan yakni M Rafiqi (28), warga Pasar III Marelan, Agus (25), warga Mangaan Medan Deli dan Irwansyah (32), warga Jalan Tuasan Medan Timur. 

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti yakni satu unit betor yang sudah dipreteli Merk Lifan dengan nomor polisi BK 1397 CI dengan nomor mesin 110049859.

Kanit Reskrim Polsek Medan Labuhan, AKP Oktavianus mengatakan, polisi masih melakukan proses penyelidikan

BACA JUGA: Pulang Dari Pasar, Kalung 120 Gram Dirampas

“Tersangka dikenakan Pasal 363 tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara dan saat ini ketiganya mendekam di sel tahanan Mapolsekta Medan Labuhan," katanya
(mag-11)

BACA JUGA: Rumah Dinas Danrem Dibobol Maling

BACA JUGA: ATM BCA Dibobol Karyawan

BACA ARTIKEL LAINNYA... Palsukan Pupuk, Istri Polisi jadi Tersangka


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler