Palsukan Pupuk, Istri Polisi jadi Tersangka

Rabu, 06 Juli 2011 – 12:03 WIB
MEDAN- Sri Wahynui (SW), seorang istri personel polisi yang bertugas di Samapta Poldasu berinisial AKP D ditetapkan sebagai tersangka, terhadap kasus pemalsuan pupuk bersubsidi yang dibekuk Ditreskrimum Poldasu, Senin (4/7) lalu.

Selain SW yang juga pemilik gudang pupuk UD Tani Jaya tersebut, Penyidik Subdit III/Umum Direktorat Reskrimum Polda Sumut juga  menetapkan tiga tersangka lainnya, dan saat ini telah ditahan di sel Mapoldasu

Tiga tersangka lainnya yang juga ditahan di sel Mapoldasu adalah Akiat (A) selaku humas gudang pupuk tersebut, Kasirin (K) selaku pengawas gudang, dan Riono (R) selaku penjaga gudang

BACA JUGA: Bunuh Istri Perwira Polisi, Dibayar Rp1,2 Juta

Untuk kelanjutan proses hukumnya, ke empat tersangka tersebut terancam hukuman kurungan di atas lima tahun, karena dijerat pasal berlapis.

"Empat orang yang ditetapkan tersangka
Salah seorangnya adalah pemilik gudang itu berinisial SW

BACA JUGA: Bawa Kabur Motor Teman, Terekam CCTV

Mereka sudah ditahan," kata Kasubbid Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PID) Humas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan, Selasa (5/7).

Dijelaskannya, Keempat tersangka disangka memproduksi dan atau memperdagangkan barang dan atau jasa yang tidak memenuhi dan atau sesuai standart yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan izin perindustrian sebagaimana dimaksud dalam pasal 60 ayat 1 huruf f UU No 12 tahun 1992 tentang budi daya tanaman atas pasal 62 ayat 1 jo pasal 8 ayat 1 huruf a & e UU No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan atas pasal 24 UU No 5 tahun 1984 tentang perindustrian dan perdagangan gelap sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHPidana dan atau penadahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 480 jo pasal 55, 56 KUHPidana.

"Sudah jelas kalau kita serius menangani kasus ini, para tersangka dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman di atas lima tahun
Jadi tidak peduli apakah istri polisi, atau polisi yang melakukan itu

BACA JUGA: Wajah Diinjak-injak, Rp115 Juta Raib

Sesuai dengan perintah Kapoldasu penegakan hokum harus terus ditegakkan," kata Nainggolan.

Ditambahkannya, penyidik masih mendalami kasus tersebutTidak tertutup kemungkinan tersangka bakal bertambahPetugas juga tengah mendalami proses penyidikan untuk membuktikan ada tidaknya keterlibatan suami SW, yakni AKP D dalam praktik illegal yang ditengarai telah berlangsung selama beberapa tahun tersebut.

"Penyidik masih terus melakukan penyidikan, termasuk mendalami ada tidaknya keterlibatan oknum polisi itu," tandas Nainggolan.

Diketahui, Ditreskrimum Polda Sumut menggerebek gudang pupuk UD Tani Jaya karena diduga menyalahgunakan pupuk urea bersubsidi kemudian ditukar karungnya menjadi pupuk urea non subsidi, Senin (4/7) malamDari lokasi penggerebekan di Desa Ujung Rambung Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) tersebut, polisi mengamankan 26 orang, masing-masing 17 pekerja yang bertugas menukar goni,  empat supir truk pengangangkut pupuk, dua kondektur, satu orang tukang jahit goni, satu pengawas pekerja, satu orang penjaga gudang

Polisi juga turut mengamankan 428 goni pupuk urea bersubsidi yang sudah diganti goninya menjadi non subsidi sebanyak 494 goni dengan berbagai merkSelain itu, tiga unit mesin penjahit goni pupuk, dua gulung benang nilon dan 1000 goni pupuk urea kosong ikut diamankan.

Direktur Reskrim Umum Polda Sumut, Kombes Pol Agus Andrianto mengatakan, penangkapan tersebut terkait dengan penyalahgunaan distribusi pupuk bersubsidi yang dibeli dari beberapa KUD (Koperasi Usaha Dagang) kemudian dibawa ke gudang milik SW untuk dioplos dan diganti dengan karung (goni) non subsidi

Agus membenarkan pemilik gudang tersebut merupakan isteri dari oknum Polisi yang bertugas di Direktorat Samapta Polda Sumut"Ya, isterinyaApakah ada keterlibatan suaminya kita belum tahu," jawab Agus.(ari)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Rahmat Icha Sulistyo Mengaku Menyukai Lelaki


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler