Polisi Ringkus Predator Seksual Berkedok Agen Pencari Bakat

Jumat, 24 Januari 2020 – 21:48 WIB
Ilustrasi tindak pelecehan seksual. Foto: Dokumen JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat meringkus predator seksual berkedok agen pencari bakat dengan iming-iming korbannya menjadi artis figuran di stasiun televisi swasta.

Pelaku yakni YMP (31) warga Cibubur Country Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat diketahui melakukan kejahatan seksual terhadap 20 wanita, salah seorang korbannya merupakan anak di bawah umur.

BACA JUGA: Pengakuan Seorang Pastor Tasmania Soal Pelecehan Seksual yang Dialaminya

"Aksi bejat pelaku terbongkar setelah korban berinisial MR (13) mengeluhkan sakit di bagian kelamin kepada orangtuanya," ujar Kapolres Metro Jakarta Barat Komisaris Besar Audie Latuheru di Jakarta, Jumat (24/1).

Menurut keterangan Audie, YMP melakukan kejahatan seksualnya pertama kali terhadap MR di Hotel Banian Bulevar Tanjung Duren, Jakarta Barat pada 14 Februari 2019.

BACA JUGA: Ibu Korban Pelecehan Seksual di JIS Nilai Penegakan Hukum di Indonesia Buruk

Selanjutnya untuk kedua kalinya YMP melampiaskan nafsu bejatnya di hotel yang sama di kamar 202.

Setelahnya, MR bermaksud ke rumah kawannya. Namun karena malas, YMP memberikan uang Rp 100.000 untuk ongkos naik ojek daring.

BACA JUGA: Virus Corona Diduga Sudah Masuk Indonesia, Jokowi: Waspada

Usai kejadian tersebut, RM juga tak kunjung diberikan peran figuran oleh pelaku hingga Januari 2020. Pada awal Januari, pelaku menghubungi korban lagi dan orangtua korban yang mengetahui langsung melaporkan kejadian itu ke Polisi.

"Karena mau ada pertemuan. Orangtua korban menghubungi kami. Pelaku kami tangkap di hotel yang sama saat persetubuhan pertama kali pada Senin (20/1)," kata dia.

Dari hasil pemeriksaan, YMP memiliki agensi pencari bakat bernama Glamor, namun tidak memiliki legalitas yang jelas.

"Pelakunya pintar mencari korban melalui media sosial secara random. Korbannya 18 orang dewasa, dua orang masih di bawah umur. Tapi memang sembilan orang sudah ada yang dijadikan pemain figuran," kata Audie.

Pelaku dikenakan Pasal 81 UURI No. 35 Tahun 2014 perubahan atas UURI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Fajar W Hermawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
pencabulan   penipuan   Polisi  

Terpopuler