jpnn.com - JAKARTA – Kapolres Jakarta Utara Kombes Daniel Bolly Tifaona mengatakan, pedangdut papan atas Saipul Jamil sudah mengakui tindakan asusila pada seorang remaja berinisial DS (17).
“Iya mengaku, dia (Saipul Jamil) mengaku," kata dia saat dikonfirmasi, Kamis (18/2).
BACA JUGA: Netizen Penasaran, Benar Gak Sih Saipul Jamil Cabuli ABG?
Pihaknya masih mendalami para saksi untuk menguatkan tindak pidana asusila itu. Namun demikian, karena DS masih di bawah umur, Saipul, nantinya akan dikenakan Pasal 82 Undang-Undang 35 tahun 2014.
“Masih diperiksa, nanti apakah sore Saya tahan atau jam lima pagi paling lama kan jam 5 pagi (05.00 WIB)," bebernya.
BACA JUGA: Pemuda Bertato, Mata Eyeliner, Eh...Ketemu Deddy Corbuzier Keok Juga
“Kalau terbukti ancaman 15 tahun penjara," tambahnya.(Mg4/jpnn)
BACA JUGA: Saipul Jamil Terancam Dipenjara 15 Tahun
BACA ARTIKEL LAINNYA... Baru Kenal Sudah Digarap Saipul, Korban Divisum di RS Polri
Redaktur : Tim Redaksi