Polisi Salah Gerebek Kamar Hotel, Ternyata di Dalam Ada Kolonel Chb I Wayan Sudarsana

Polisi Salah Gerebek Anggota TNI di Kamar Hotel, Pengelola Kirim Surat ke Dandim

Sabtu, 27 Maret 2021 – 06:20 WIB
Tampak depan Hotel Regent’s Park di Jalan Jaksa Agung Suprapto, Kota Malang yang jadi lokasi penggerebekan. Foto: ngopibareng

jpnn.com, MALANG - Satreskoba Polresta Malang Kota diduga salah sasaran dan cacat prossedur saat menggerebek tamu hotel Regent’s yang ternyata adalah Kolonel Chb I Wayan Sudarsana, Kasubditbinbekhar Sdircab Pushubad TNI.

General Manager Regent’s Park Hotel Malang, Atiek Tanu mengatakan saat penggrebekan pihak Kepolisian tidak menunjukkan surat tugas penggeledahan terlebih dahulu dan berkoordinasi dengan pihak hotel.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Gaji PNS, TNI-Polri tak Naik Tahun Ini, Pesan Tegas Mayjen Heri, Kabar Gembira untuk Guru Honorer

“Tidak ada konfirmasi dan pemberitahuan terlebih dahulu kepada pihak hotel. Saat penggeledahan, kami tidak mengetahuinya,” ujar Atiek.

Menurut Atiek, pengelola hotel sudah mengirimkan surat klarifikasi kepada pihak terkait baik TNI maupun kepolisian. Dalam surat tersebut manajemen hotel meminta maaf atas ketidaknyaman yang terjadi.

BACA JUGA: TNI AL Gagalkan Penyeludupan Narkoba dari Malaysia, Nih Penampakannya

“Kami sudah menyampaikan klarifikasi ke Kapolresta, Kahubdam, Dandim dan Wadenpom terkait insiden salah penggeledahan terhadap tamu kami pada Kamis 25 Maret 2021,” katanya.

Atiek menambahkan pihak hotel siap mengikuti prosedur jika nanti dalam proses penyidikan dibutuhkan keterangan.

BACA JUGA: Keren, Prajurit TNI Ajari Mama-Mama di Papua Tentang Cara Membuat Kue

Diketahui, anggota Satreskoba Polresta Malang salah sasaran dalam penggrebekan pelaku narkoba pada Kamis 25 Maret 2021, sekitar pukul 04.30 WIB di sebuah hotel di Malang. Orang digerebek ialah salah satu perwira TNI Angkatan Darat yaitu  Kolonel Chb  I Wayan. 

Saat itu, perwira yang menginap di hotel tersebut mendengar ada suara yang mengetuk pintu kamarnya. Sejumlah personel kepolisian lalu melakukan penggeledahan.

Namun, dalam proses tersebut tidak ditemukan barang yang dicurigai sebagai narkoba.

Saat ini ada empat personel Satreskoba Polresta Malang Kota tengah diperiksa oleh Propam. Pemeriksaan dilakukan untuk menggali keterangan terkait insiden salah penggeledahan. Vonis pelanggaran etika profesi kepolisian sendiri diputuskan melalui sidang etik. (ngopibareng/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler