Polisi Sebut Ada Bendera HTI di Rumah Penghina Ibu Negara

Rabu, 13 September 2017 – 07:50 WIB
Kapolda Jabar Irjen Pol Agung Budi Maryoto saat ekspose penangkapan seorang pelaku ujaran kebencian terhadap Ibu Negara di Media Sosial di Mapolrestabes Bandung, kemarin (12/9). FOTO: YULLI S YULIANTI/JABAR EKSPRES

jpnn.com, BANDUNG - Polisi mengamankan barang bukti antara lain berupa bendera dan pin HTI di rumah DW, kawan DI, 21, tersangka penghina Ibu Negara Iriana Jokowi, yang sudah ditangkap Senin malam (11/9) di Palembang.

Penangkapan dipimpin Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Yoris Marzuki di kediaman pelaku, Kota Palembang.

BACA JUGA: Seperti Ini Sosok Penghina Ibu Negara Iriana Jokowi

Kapolda Jabar, Irjen Pol Agung Budi Maryoto didampingi Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Hendro Pandowo mengungkapkan, bahwa tersangka tiba di Kota Bandung melalui Bandara Husein Sastranegara.

"Pelaku meng-upload foto Ibu Iriana Widodo di akun instagramnya @warga_biasa dengan kata-kata kebencian," ujar Agung di Mapolrestabes Bandung, Selasa (12/9).

Pengakuan tersangka kepada polisi, bahwa dirinya merasa kecewa terhadap rezim pemerintahan saat ini. "Sekarang foto-foto itu sudah dihapus oleh tersangka," tambahnya.

Sebelumnya, polisi mengamankan saksi berinisial DW yang merupakan teman DI di kawasan Jalan Laswi Kota Bandung, Jumat (8/9).

Yoris menambahkan, ada sejumlah barang bukti yang diamankan polisi, seperti bendera dan pin HTI. Bendera HTI ditemukan juga di kediaman DW (25).

"Saat dimintai keterangan, DW mengakui bahwa dirinya hanya mengenal DI melalui hubungan telepon dan media sosial, dan nama DW hanya ditandai (tag) di akun instagram DI," lanjutnya.

Menanggapi bendera HTI yang ditemukan di rumah DW, Yoris mengatakan sewaktu DI menelepon DW (via Video Call), DW melihat di rumah DI banyak bendera dan DW memintanya supaya DI mengirim bendera tersebut ke Bandung.

Terkait dengan ditemukannya bendera HTI, Yoris mengatakan masih melakukan tahap pengembangan.

Menurut kedua tersangka, mereka tak ada hubungannya dengan perpolitikan di Indonesia.

"Saat ini, kami akan fokus terlebih dahulu pada kasus ujaran kebencian terhadap Ibu Negara, untuk atribut HTI, nanti dilakukan pengembangan," tutupnya.

Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) UU tahun 2016 UU ITE, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun serta denda paling banyak Rp 1 miliar.

Terkait barang bukti 1 buah bendera dan gantungan kunci HTI yang ditemukan di kediaman DW yang disebut beasal dari DI, Mantan Ketua DPD Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Sumsel, M Jamhur mengatakan selama ini pihaknya tidak pernah menemukan nama DI sebagai mantan anggota HTI.

"Ya kalau bendera tauhid dan gantungan bertuliskan HTI itu umum saja dan banyak yang memilikinya. Di mobil saja banyak yang menempel stiker HTI. Padahal mereka bukan jemaah kami,” terangnya saat dikonfirmasi Sumatera Ekspres (Jawa Pos Group).

Apalagi, lanjutnya, selama ini aksesoris maupun buku HTI dijual bebas, dan siapa saja bisa membeli dan memilikinya. (nda)

 


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler