Polisi Sebut Ardhito Pramono Mengenal Ganja Sejak 2011

Kamis, 13 Januari 2022 – 14:56 WIB
Ardhito Pramono. Foto: Instagram/ardhitopramono

jpnn.com, JAKARTA - Polisi menyebut musikus sekaligus aktor Ardhito Pramono mengaku sudah mengenal dan mengonsumsi ganja sejak 2011.

Dari hasil pemeriksaan, Ardhito Pramono mengonsumsi ganja dengan alasan untuk menenangkan diri dan fokus dengan pekerjaan.

BACA JUGA: Ardhito Pramono Ternyata Ditangkap Polisi Saat Lakukan Ini

"Yang bersangkutan mengakui mengenal ganja sejak 2011 kemudian sempat terhenti beberapa saat dan kemudian mulai aktif kembali digunakan sejak 2020 sampai tertangkap kemarin," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan Zulpan saat ditemui di Mapolres Metro Jakarta Barat, Kamis (13/1).

Walau terbukti sebagai pemakai, Ardhito Pramono tidak mengedarkan ganja tersebut kepada orang lain. "Untuk konsumsi sendiri. Jadi, tidak berbagi kepada orang lain," jelas dia.

BACA JUGA: Begini Tampang Ardhito Pramono Saat Dihadirkan di Polres Metro Jakbar

Perwira menengah Polri itu menjelaskan tertangkapnya Ardhito Pramono berawal ketika Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat mengungkap kasus peredaran ganja di kawasan Kebon Jeruk. Berawal dari pengungkapan itu, polisi menyelidiki aliran peredaran ganja tersebut.

Pengungkapan itu berujung kepada nama Ardhito Pramono yang menjadi salah satu orang yang menggunakan ganja tersebut.

BACA JUGA: 5 Fakta Kasus Narkoba Ardhito Pramono, Nomor 3 Penuh Tanda Tanya

Polisi pun akhirnya menangkap Ardhito Pramono di kediamannya di kawasan Jakarta Timur, Rabu (12/1).

Ardhito Pramono ditangkap tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Polres Metro Jakarta Barat guna dilakukan pemeriksaan.

Polisi juga mengamankan beberapa barang bukti berupa ganja seberat 4,80 gram, satu bungkus kertas vapir, 21 butir pil Alprazolam dan satu buah telepon seluler (ponsel) iPhone 12.

Atas perbuatannya, Ardhito Pramono terancam dijerat dengan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara empat tahun. (antara/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler