jpnn.com, JAKARTA - Kepolisian selaku pihak termohon membantah seluruh dalil yang disampaikan oleh kubu Habib Rizieq Shihab dalam sidang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (8/3).
Penyidik Polda Metro Jaya menyatakan memiliki empat alat bukti untuk menetapkan Habib Rizieq sebagai tersangka dan menahannya dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan.
BACA JUGA: Inilah Rentetan Permintaan Kubu Habib Rizieq kepada Hakim Tunggal Suharno
Oleh karena itu, pihak kepolisan menilai dalil yang disampaikan oleh kubu Rizieq sangat keliru.
Bahkan, dalil pemohon yang menyatakan kepolisian tidak mempunyai dua alat bukti, sangat tidak berdasar pada hukum.
BACA JUGA: Setelah 2 Kali Absen, Polisi Akhirnya Hadiri Persidangan Gugatan Habib Rizieq
"Dalil-dalil pemohon yang sangat keliru dan tidak berdasarkan hukum. Bahwa penetapan tersangka terhadap pemohon sudah berdasarkan empat alat bukti yang sah," ungkap salah satu tim kuasa hukum Polda Metro Jaya di ruang sidang utama.
Kubu termohon menjelaskan, alat bukti yang dijadikan dasar untuk menahan Rizieq mencakup keterangan para saksi, dokumen, keterangan ahli hingga petunjuk yang ada.
BACA JUGA: Seleksi PPPK 2021: Kabar Gembira dari Kepala BKN untuk Guru Honorer, Yang Lain Jangan Iri
Bukti tersebut juga diperkuat dengan pertimbangan hakim pada sidang praperadilan yang diajukan oleh Habib Rizieq sebelumnya.
"Yang menyatakan bahwa dari alat bukti yang disampaikan oleh penyidik dapat membuktikan bahwa setelah pemohon ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 9 Desember 2020 telah meminta keterangan dari beberapa orang dari FPI untuk keseimbangan pemeriksaan," katanya.
Tidak hanya itu, polisi juga membeberkan alasan dalam melakukan penahanan terhadap Habib Rizieq.
Hal itu dilakukan karena Habib Rizieq tidak kooperatif pada saat menjalani pemeriksaan.
"Pemohon tidak koopratif dan tidak datang tanpa alasan yang patut setelah dipanggil dua kali untuk diperiksa sebagai saksi. Sampai termohon harus memberikan ultimatum kepada pemohon untuk menyerahkan diri atau kalau tidak akan dilakukan upaya paksa penangkapan," pungkas kubu termohon.
Sebelumnya, Tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab mengatakan, penyidik Polda Metro Jaya tidak mempunyai dua alat bukti yang sah dalam menangkap dan menahan kliennya atas kasus pelanggaran protokol kesehatan.
Penasihat hukum menilai, tindakan kepolisian tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 77 KUHAP jo Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014.
Di mana dijelaskan, dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka, harus ada dua alat bukti yang sah.
"Bahwa termohon telah menetapkan Pemohon sebagai tersangka dan bahkan termohon menerbitkan surat perintah penangkapan dan surat penahanan atas diri pemohon, padahal termohon tidak ada atau tidak memiliki dua alat bukti yang sah untuk menetapkan Pemohon sebagai tersangka," kata Alamsyah Hanafiah di ruang sidang, Senin.
Lebih lanjut, Alamsyah mengatakan, kepolisian selaku pihak termohon belum pernah melakukan penyitaan terhadap alat bukti.
Tak hanya itu, mereka mengeklaim, upaya pemanggilan terhadap Habib Rizieq hingga pemeriksaan saksi belum pernah dilakukan.
Dalam surat permohonan gugatan praperadilan, kubu Habib Rizieq menyoroti soal dua surat perintah penyidikan yang dinilai janggal.
Pertama, surat perintah penyidikan dengan nomor SP.sidik/4604/XI/2020/Ditreskrimum tanggal 26 November 2020 dan Surat perintah penyidikan kedua dengan nomor SP.sidik/4735/XII/2020/Ditreskrimum, tanggal 9 Desember 2020.
"Surat perintah penangkapan Nomor SP.Kap/2502/XII/2020 Ditreskrimum. Tanggal 12 Desember 2020 atas diri pemohon adalah tidak sah karena mengandung cacat hukum dan tidak sesuai dengan hukum administrasi yang diatur dalam KUHAP dan juga melanggar peraturan Kepala Kapolri Nomor 6 Tahun 2019, tentang penyidikan tindak pidana," tulis surat tersebut. (cr3/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama