Inilah Rentetan Permintaan Kubu Habib Rizieq kepada Hakim Tunggal Suharno

Senin, 08 Maret 2021 – 17:30 WIB
Alamsyah Hanafiah selaku penasihat hukum Habib Rizieq  saat memberikan keterangan kepada awak media di PN Jaksel, Senin (8/3). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Tim penasihat hukum Habib Rizieq Shihab meminta pada hakim tunggal Suharno mengabulkan gugatan yang dilayangkan kliennya.

Gugatan praperadilan itu terkait penangkapan dan penahanan kliennya dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan,Tanah Abang, Jakarta Pusat.

BACA JUGA: Kombes Hengki Beber Alasan 2 Kali Absen di Sidang Gugatan Habib Rizieq

Permintaan tersebut termaktub dalam surat permohonan yang dibacakan dalam sidang lanjutan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (8/3)

Alamsyah Hanafiah selaku penasihat hukum Habib Rizieq meminta hakim untuk menyatakan jika surat perintah penyidikan terhadap eks pentolan FPI itu tidak sah.

BACA JUGA: Alamsyah Pastikan Semua Penasihat Hukum Habib Rizieq Bakal Hadir

Sebab, dalam hal ini ada dua surat perintah penyidikan yang digunakan kepolisian untuk menahan Rizieq.

"Menerima permohonan praperadilan ini untuk seluruhnya. Menyatakan surat perintah penangkapan nomor SP.Kap/ 2502/ XII/ 2020/Ditreskrimum. Tanggal 12 Desember 2020 adalah tidak sah menurut hukum," ujarnya di ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

BACA JUGA: Kubu Habib Rizieq Protes lagi Soal Lokasi Sidang di PN Jaktim

Selain itu, kubu pemohon meminta kepolisian segera memebebaskan Habib Rizieq yang saat ini mendekam di Rutan Bareskrim Polri.

Apabila hakim mempunyai pendapat lain, kubu Rizieq meminta putusan seadil-adilnya.

"Memerintahkan kepada termohon untuk mengeluarkan pemohon dari rumah tahanan negara Polda Metro Jaya Cq. Rumah Tahanan Bareskrim Polri setelah putusan ini dibacakan. Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang adil," katanya.

Sebelumnya, Tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab mengatakan, penyidik Polda Metro Jaya tidak mempunyai dua alat bukti yang sah dalam menangkap dan menahan kliennya atas kasus pelanggaran protokol kesehatan.

Penasihat hukum menilai, tindakan kepolisian tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 77 KUHAP jo Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014.

Di mana dijelaskan, dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka, harus ada dua alat bukti yang sah.

"Bahwa termohon telah menetapkan Pemohon sebagai tersangka dan bahkan termohon menerbitkan surat perintah penangkapan dan surat
penahanan atas diri pemohon, padahal termohon tidak ada/tidak memiliki dua alat bukti yang sah untuk menetapkan Pemohon sebagai tersangka," kata Alamsyah Hanafiah di ruang sidang, Senin.

Lebih lanjut, Alamsyah mengatakan, kepolisian selaku pihak termohon belum pernah melakukan penyitaan terhadap alat bukti.

Tak hanya itu, mereka mengeklaim, upaya pemanggilan terhadap Rizieq hingga pemeriksaan saksi belum pernah dilakukan.

Adapun, dalam surat permohonan, kubu Habib Rizieq menyoroti soal dua surat perintah penyidikan yang dinilai janggal.

Pertama, surat perintah penyidikan dengan nomor SP.sidik/4604/XI/2020/Ditreskrimum. Tanggal 26 November 2020 dan Surat perintah penyidikan kedua dengan nomor SP.sidik/4735/XII/2020/Ditreskrimum. Tanggal 9 Desember 2020.

"Surat perintah penangkapan Nomor SP.Kap/2502/XII/2020 Ditreskrimum. Tanggal 12 Desember 2020 atas diri pemohon adalah tidak sah karena mengandung cacat hukum dan tidak sesuai dengan hukum administrasi yang di atur dalam KUHAP dan juga melanggar peraturan Kepala Kapolri Nomor 6 Tahun 2019, tentang penyidikan tindak pidana," tulis surat tersebut.

Pantauan JPNN.com, saat persidangan Hakim tunggal Suharno menanyakan alasan ketidakhadiran dalam dua sidang sebelumnya sehingga ditunda.

"Alasan tidak hadir kenapa?," kata Suharno di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan.

Kuasa hukum pihak termohon menyatakan, pada sidang pertama alamat yang ditujukan salah.

Pihak pemohon hanya mengantar surat permohonan ke Bareskrim Polri saja.

"Yang pertama itu karena salah alamat, yang pertama itu (surat panggilan sidang) diantarkan ke Bareskrim," kata salah satu kuasa hukum termohon.

Hakim Suharno kemudian bertanya soal alasan absen pada persidangan berikutnya.

Kubu termohon pun menjelaskan bahwa pihaknya masih melakukan koordinasi dengan pihak Bareskrim Polri.

"Yang kedua, kenapa tidak hadir? Saya tanya alasannya saja," tanya Suharno.

"Kami masih koordinasi dengan Bareskrim," jawab termohon.

Sidang perdana gugatan terkait dengan penangkapan serta penahanan terhadap Habib Rizieq dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan ditunda, Senin (22/2).

Sebab, salah satu pihak termohon menolak untuk hadir.

Kemudian, sidang kembali ditunda pada Senin (1/3/2021). Sidang sempat dibuka oleh hakim tunggal Suharno pada pukul 11.33 WIB.

Suharno dalam keterangannya menyampaikan, pihak termohon untuk saat ini belum bisa hadir lantaran panggilan baru yang pertama.

Karena itu, hakim Suharno memberikan kesempatan satu kali lagi kepada pihak termohon Bareskrim cs Polda Metro Jaya untuk hadir di persidangan.

Hakim juga memberi peringatan jika termohon polisi kembali mangkir, maka sidang akan tetap dilanjutkan tanpa kehadiran pihak Bareskrim cs Polda Metro Jaya.

"Panggilan baru sekali, dan hakim memberi kesempatan memanggil sekali lagi dengan peringatan, apabila tidak hadir lagi maka sidang kami tetap lanjutkan tanpa hadirnya termohon. Agar ada kepastian," kata Suharno.

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler