Polisi segera Gelar Perkara Kasus Anak Nia Daniaty

Senin, 11 Oktober 2021 – 22:10 WIB
Putri dari Nia Daniaty, Olivia Nathania tengah memberikan penjelasan kepada media terkait kasus yang menimpa dirinya. ANTARA

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya segera melaksanakan gelar perkara kasus dugaan penipuan bermodus rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang diduga melibatkan anak penyanyi lawas Nia Daniaty, Olivia Nathania.

Gelar perkara dilakukan untuk menemukan terpenuhi atau tidaknya unsur pidana dalam kasus tersebut.

BACA JUGA: Diperiksa Polisi, Anak Nia Daniaty Bawa Barang Bukti Penting

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, rencananya gelar perkara dilakukan usai penyidik memeriksa Olivia dan suaminya, Rafly N Tilaar.

"Rencana tindak lanjut setelah pemeriksaan ini penyidik akan melaksanakan gelar perkara," kata Yusri di Jakarta, Senin (11/10). 

BACA JUGA: Sebelum Diperiksa Polisi, Anak Nia Daniaty Ucap Kalimat Ini, Singkat

Apabila tidak ditemukan unsur pidana, maka penyelidikan kasus tersebut akan dihentikan.

Namun jika ditemukan adanya unsur pidana, kasusnya akan ditingkatkan ke tahap penyidikan yang dilanjutkan dengan gelar perkara untuk penetapan tersangka.

BACA JUGA: Kini Giliran Pelapor Anak Nia Daniaty yang Dilaporkan, Kuasa Hukum: Sangat Aneh

"Kami akan rencanakan gelar perkara untuk bisa menentukan apakah bisa naik ke tingkat penyidikan," ujarnya.

Anak Nia Daniaty, Olivia Nathania, dan suaminya, Rafly N Tilaar didampingi kuasa hukumnya Senin ini telah hadir di Polda Metro Jaya untuk memenuhi panggilan penyidik.

Diketahui, Olivia Nathania, dan suaminya, Rafly N Tilaar, dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Kamis (23/9) atas dugaan penipuan terhadap 225 orang dengan modus rekrutmen PNS.

Laporan polisi tersebut tertuang dalam laporan bernomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 23 September 2021.

Adapun pasal yang dipersangkakan sesuai laporan tersebut, yakni Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 263 KUHP tentang penipuan dan/atau penggelapan dan/atau pemalsuan surat.

Terkait laporan terhadap dirinya di Polda Metro Jaya, Olivia Nathania akhirnya angkat bicara.

"Perlu saya luruskan di sini, adapun saya menyelenggarakan les untuk masuk CPNS, les ya kita bicaranya, bisa dicek nanti tempatnya ada, pengajarnya pun ada," kata Olivia.

Dia juga mengungkapkan bahwa biaya kursus di tempatnya adalah Rp 25 juta per orang.

"Memang saya terima uang dari situ Rp 25 juta per orang, tetapi uang itu digunakan untuk sewa tempat, honor pengajar, dan biaya operasional. Wajar, kalau ada kelebihan sedikit," katanya.

Pada kesempatan itu, Olivia juga menyatakan, tidak tahu menahu mengenai masalah SK palsu yang disampaikan oleh pihak pelapor.

"Jadi, apa yang disampaikan perlu diluruskan," tuturnya.

Kuasa hukum Olivia juga meminta pihak kepolisian untuk secepatnya menuntaskan kasus tersebut.

"Kita minta yang berwajib, khususnya kepolisian, untuk membuka kasus ini apalagi yang menyangkut pemalsuan dokumen negara itu harus dituntaskan pelakunya. Walaupun terjadi apa-apa terhadap Oi, Oi berani bertanggung jawab," pungkasnya. (antara/jpnn) 


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler