jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum Rachel Vennya, Indra Rahardja mengaku belum tahu kapan polisi akan gelar perkara dalam kasus yang menjerat kliennya itu.
"Belum tahu, itu sifatnya merupakan kewenangan dari penyidik," ujar Indra Rahardja di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (1/11).
BACA JUGA: 6 Jam di Polda Metro Jaya, Rachel Vennya Dicecar 38 Pertanyaan
Namun, dia memastikan bahwa Rachel Vennya siap menghadapi proses hukum.
"Kan, sudah disampaikan bahwa Rachel dan kawan-kawan siap serta patuh pada proses ini," ucap Indra.
BACA JUGA: Rachel Vennya Selesai Diperiksa, Manajer Tetiba Berteriak, Ini Sebabnya
Rencananya, polisi akan melakukan gelar perkara kembali seusai Rachel Vennya menjalani pemeriksaan.
Adapun Rachel Vennya telah selesai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 15.13 WIB.
BACA JUGA: Kondisi Membaik, Dorce Gamalama Akhirnya Diperbolehkan Pulang
"Gelar perkara untuk menentukan yang bersangkutan sudah bisa ditetapkan sebagai tersangka atau belum," tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.
Sebelumnya, berdasarkan hasil gelar perkara penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya kasus Rachel Vennya dinaikan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.
Sebab, polisi telah menemukan adanya dugaan unsur pidana yang dilanggar oleh Rachel, yakni UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
Rachel Vennya telah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (1/11). Dalam pemeriksaan itu, dia diberi 38 pertanyaan oleh penyidik.
Hingga kini, Rachel Vennya masih berstatus saksi atas kasus dugaan kabur saat proses karantina di RSDC Wisma Atlet Pademangan setelah pulang dari luar negeri. (mcr7/jpnn)
Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Firda Junita