Polisi Segera Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Juragan Kapal

Minggu, 03 Mei 2015 – 03:30 WIB
Polisi Segera Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Juragan Kapal. Foto: ilustrasi

jpnn.com - PANGKALAN BUN – Penyidik Polair Polres Kotawaringin Barat (Kobar) terus melengkapi berkas kasus pembunuhan juragan kapal oleh dua anak buah kapal (ABK). Dalam waktu dekat, kasus ini segera direkonstruksi untuk memperjelas proses pembunuhan hingga korban ditenggelamkan ke laut, perairan Kepala Dua, sebelah utara Pulau Tambelan, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau, 21 Maret lalu.

Kasat Polair Polres Kobar AKP Yudi Permadi melalui Kanit Aiptu Kamaludin mengatakan, penyidik baru saja datang dari Singkawang, Kalimantan Barat (Kalbar), untuk memintai keterangan istri korban.

BACA JUGA: Gudang Kosong Ludes Terbakar

”Kami baru saja datang dari Singkawang untuk melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi terkait kasus pembunuhan juragan kapal KM Kalagondang GT 5. Meski kejadian bukan di perairan Kobar, namun dua tersangka anak buah kapal (ABK) tersebut ditangkap di Desa Teluk Bogam Kecamatan Kumai,” jelas Kamaludin.

Pemeriksaan saksi dilakukan selama tiga hari. Istri Hermansyah alias Aco (26) korban pembunuhan, bertempat tinggal di Jalan Pramuka RT 06 RW 01 Kabupaten Singkawang. Istri korban atas nama Dedeh.

BACA JUGA: Nah Lho...Pemda Ini Batasi PNS-nya Pakai Batu Akik

Istri korban mengaku sudah mencari suaminya yang tak kunjung pulang selama satu bulan lebih.  Selain istri korban, penyidik juga memeriksa A Tek, pengepul ikan yang biasanya menjadi tujuan kapal yang dikemudikan korban.

”Dari keterangan beberapa saksi, penyidik mendapatkan data yang kuat bahwa keberangkatan korban ke laut untuk mencari ikan bersama dua tersangka. Setelah pemeriksaan saksi selesai, maka tugas selanjutnya adalah rekonstruksi,” jelasnya.

BACA JUGA: Dua Rumah Hancur Tertimpa Longsor

Dua tersangka ABK Husein Sopiyan alias Husein (41), warga Lebak Banten dan Anang Nasuka, warga Kendal, Jawa Tengah dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.(yit/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tukang Cat Nyaris Tewas Tersengat Listrik


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler