Polisi Segera Memeriksa Dokter dan Perawat yang Menangani Habib Rizieq

Senin, 30 November 2020 – 07:37 WIB
RS UMMI Bogor. Foto: tangkapan layar Instagram

jpnn.com, BOGOR - Satgas Penanganan COVID-19 Kota Bogor telah melaporkan Direktur Utama dan Manajemen Rumah Sakit UMMI ke Polresta Bogor Kota, pada Sabtu (28/11) dini hari.

Pihak RS UMMI dilaporkan dengan dugaan menghambat dan menghalang-halangi tugas Satgas COVID-19 dalam menanggulangi penyebaran penyakit menular.

BACA JUGA: Habib Rizieq Dikabarkan Kabur dari Rumah Sakit, Nikita Mirzani: Nakal Yah

Menyikapi laporan itu, Polresta Bogor Kota segera memanggil Direksi Rumah Sakit UMMI untuk dimintai keterangan terkait penanganan pasien atas nama Habib Rizieq Shihab (HRS).

"Kami menjadwalkan memanggil Direksi Rumah Sakit UMMI pada Senin besok (hari ini, red)," kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Hendri Fiuser dalam pernyataannya di Kota Bogor, Minggu (29/11).

BACA JUGA: Ini 5 Fakta Tentang RS UMMI, Tempat Rizieq Shihab Dirawat

Berdasarkan amanah UU Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, pada pasal 14 menyebutkan, barang siapa yang menghalang-halangi tentang penyebaran wabah penyakit menular dapat diancam pidana satu tahun.

Hendri menjelaskan sejak menerima laporan pengaduan, pada Sabtu (28/11) dini hari, Polresta sudah meminta keterangan beberapa saksi pelapor, khususnya dari Tim Satgas Penanganan COVID-19 Kota Bogor, disertai bukti-bukti berupa rekaman video maupun dokumen lainnya.

BACA JUGA: Berita Duka: Budianti Kadidaa Meninggal Dunia akibat COVID-19

"Kami masih menindaklanjuti laporan tersebut," katanya.

Kombes Hendri mengatakan, Polresta Bogor Kota menjadwalkan memanggil Direksi Rumah Sakit UMMI beserta dokter dan perawat yang menangani pasien pada saat itu.

"Tidak tertutup kemungkinan, kami juga akan memanggil HRS untuk dimintai keterangannya, jika dari keterangan direksi, dokter, dan perawat,menyebutkan ada keterlibatan HRS dalam hal menghalang-halangi," katanya.

Habib Rizieq dikabarkan sudah keluar dari Rumah Sakit UMMI Kota Bogor, pada Sabtu (28/11) malam.

Sebelumnya, Ketua Bidang Penegakan Hukum dan Kedisipilinan Satgas Penanganan COVID-19 Kota Bogor, Agustiansyah, di Kota Bogor, Sabtu (28/11), mengatakan Satgas Penanganan COVID-19 Kota Bogor telah melaporkan Direktur Utama dan Manajemen Rumah Sakit UMMI Kota Bogor ke Polresta Bogor Kota, pada Sabtu dini hari, dengan dugaan menghambat dan menghalang-halangi tugas Satgas COVID-19 dalam menanggulangi penyebaran penyakit menular.

Menurut Agustiansyah, laporan ke Polresta Bogor Kota itu dilakukan setelah menunggu janji yang disampaikan oleh Manajemen Rumah Sakit UMMI, soal hasil tes swab Habib Rizieq, tetapi tidak kunjungi dipenuhi. (antara/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Habib Rizieq   rs ummi   Bogor   dokter  

Terpopuler