jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya akan memanggil oknum artis yang diduga terlibat dalam praktik prostitusi online. Pemanggilan itu akan dilakukan dalam pengembangan kasus prostitusi yang melibatkan artis CA alias Cassandra Angelie, dan tiga muncikari.
"Akan dilakukan pengembangan pada pihak lain yang juga memiliki keterkaitan dalam kasus ini, yakni di bawah muncikari yang ditetapkan tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Jakarta, Senin (3/1).
BACA JUGA: Tersangka Kasus Prostitusi Cassandra Angelie Tidak Ditahan, Ini Sebabnya
Dalam pengungkapan kasus prostitusi online yang melibatkan Cassandra, Polda Metro Jaya telah menetapkan empat tersangka. Para tersangka itu ialah Cassandra Angelie, serta tiga muncikari, yakni KK (24), R (24), dan UA (26).
Berdasar pemeriksaan terhadap tiga muncikari itu, polisi telah mengantongi sejumlah nama artis yang diduga terlibat dalam praktik jaringan prostitusi online. “Polda Metro sudah miliki daftar nama mereka," tegas Zulpan.
BACA JUGA: Siapa Artis yang Terlibat Kasus Prostitusi Cassandra Angelie? Begini Kata Polisi
Oleh karena itu, Zulpan menyatakan penyidik Polda Metro Jaya akan segera melakukan langkah-langkah, antara lain, memanggil sejumlah saksi.
“Kami juga segera melakukan langkah-langkah, yakni pemanggilan saksi yang sudah kami jadwalkan,” kata perwira menengah Polri, itu.
BACA JUGA: Selain Cassandra Angelie, 2 Selebritas Ini Juga Terjerat Kasus Prostitusi
Seperti diketahui, Polda Metro Jaya menangkap artis CA alias Cassandra Angelie, Rabu (29/12) sekitar pukul 21.30 WIB di salah satu hotel di Jakarta Pusat.
Pada pemeriksaan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya, Cassandra mengakui terlibat dalam praktik prostitusi online tersebut dengan tarif Rp 30 juta.
Cassandra dijerat dengan Pasal 296 KUHP dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun.
Sebanyak tiga muncikarinya dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 506 KUHP dengan pidana kurungan paling lama satu tahun, kemudian Pasal 27 Ayat 1 Juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan pidana enam tahun penjara.
Selanjutnya, Pasal 1 Ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2017 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan pidana paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun penjara. (antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur & Reporter : Boy