jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya memastikan dalam waktu dekat akan memanggil terlapor Presiden PKS Sohibul Iman, sebagai lanjutan kasus pencemaran nama baik yang dialami Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah.
"Iya, kami ada rencana untuk memanggil beliau," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan, Rabu (10/10).
BACA JUGA: Fahri Anggap Jubir Kubu Jokowi dan Prabowo Tak Berkelas
Mantan penyidik utama Bareskrim ini memastikan, status Sohibul Iman belum jadi tersangka. "Belum tahu kapan (jadwalnya) tapi kayaknya minggu-minggu ini akan kami coba panggil beliau," katanya.
Perwira menengah ini juga mengatakan, pemeriksaan itu adalah tambahan karena pemeriksaan yang sebelumnya belum rampung.
BACA JUGA: Fahri Hamzah: Atlet Berjilbab tak Dibela, Saya Sedih
"Soal keterangannya saat penyelidikan dituangkan dalam proses penyidikan. Itu saja. Bisa cuma dua menit," ujar dia lagi.
Diketahui sebelumnya Fahri Hamzah melaporkan Sohibul Iman kepada polisi pada 8 Maret 2018. Fahri sempat berwacana akan mencabut laporan itu namun niatnya dibatalkan.
BACA JUGA: Ramai-ramai Tinggalkan PKS lantas Ikut GARBI Anis Matta
Dalam kasus ini, Sohibul terancam dikenakan pasal 27 Ayat 3 dan pasal 43 ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau pasal 311 KUHP dan atau 310 KUHP. (cuy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Fahri Minta Evakuasi Korban Bencana Sulteng Dilanjutkan
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan