Polisi Selamatkan Uang Negara dari Dua Perusahaan di Sulsel, Sebegini Nilainya

Kamis, 03 November 2022 – 19:56 WIB
Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kompol Fadli memperlihatkan uang sekitar Rp 7 miliar dari dua perusahaan di Sulsel. Foto: M Srahlin/jpnn

jpnn.com, MAKASSAR - Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan berhasil menyelamatkan uang negara sekitar Rp 7 miliar.

Uang tersebut berasal dari dua perusahaan besar yang tidak membayar pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) selama tiga tahun berturut-turut.

BACA JUGA: Tahanan Kabur dari Polres Bengkulu Tengah Sudah Ditangkap Semua, Bravo, Pak Polisi!

Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kompol Fadli menjelaskan uang itu diperoleh dari dua perusahaan industri yang ada di Sulsel.

"Ada dua perusahaan yang mengembalikan uang sekitar tujuh miliar rupiah. Kedua perusahaan itu berinisial S dan T," kata Kompol Fadli saat press rilis di Mapolda Sulsel, Kamis (3/11) siang.

BACA JUGA: Kasus Pembunuhan Sadis di Depok, Keluarga Ungkap Fakta Mengejutkan, Tak Disangka

Kompol Fadli menambahkan, pihaknya melakukan pendekatan persuasif terhadap para pemilik perusahaan agar membayar pajak kepada negara.

"Sesuai dengan perintah dari bapak Direktur Kriminal Khusus Polda Sulsel bahwa setiap tindak pidana korupsi tidak harus langsung penegakan hukumnya, tetapi kami melakukan edukasi," cetusnya.

BACA JUGA: Setahun Habiskan Uang Lebih Rp 250 Juta, Amanda Manopo: Harus Dihapus Ini Aplikasi

Kompol Fadli mengakui tidak melakukan penegakan hukum karena para pemilik perusahaan memiliki iktikad baik.

"Berbagai pertimbangan kenapa kami tidak melakukan proses hukum lebih lanjut karena mereka mau mengembalikan uang pajaknya," cetusnya.

Pada kesempatan ini, polisi langsung menyerahkan uang itu kepada pihak Bappenda Sulsel. 

"Kami langsung memberikan kepada Bappenda uang dari para perusahaan itu," terangnya.

Sekadar diketahui, terdapat sepuluh perusahaan yang tidak membayar pajak. Polisi terus berupaya untuk meminta pajak kepada perusahaan itu. (mcr29/jpnn)


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : M. Srahlin Rifaid

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler