Polisi Selidiki Kasus Pengadangan kepada Penyidik saat Mengantarkan Surat untuk Habib Rizieq

Senin, 07 Desember 2020 – 15:48 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. Foto: arsip jpnn.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Pihak Polda Metro Jaya tengah menyelidiki kasus dugaan pengadangan terhadap penyidik saat mengantarkan surat panggilan kedua untuk Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.

Peristiwa mengalangi penyidik tersebut dilakukan oleh sekelompok massa di dekat kediaman Habib Rizieq kawasan Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada 2 Desember 2020.

BACA JUGA: Munarman FPI: Fitnah, Mereka Dibantai

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, pendalaman itu dilakukan untuk mengetahui unsur ada atau tidak adanya unsur perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur Pasal 216 KUHAP.

"Kalau memang ada unsur persangkaan Pasal 216 (KUHP) akan kami tindak tegas," kata Kombes Yusri kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (7/12).

BACA JUGA: Pendukung Habib Rizieq Menyerang Polisi, Dibalas Tembakan, 6 Orang Tewas

Saat ini, kata mantan Kapolres Tanjungpinang itu, pihak Polda Metro Jaya masih mendalami kasus dugaan mengalang-alangi penyidik tersebut sebelum nantinya diambil tindakan.

"Nanti kami akan dalami terlebih dahulu semuanya," pungkas Yusri.

BACA JUGA: Ruhut Sitompul: Beliau Arif dan Bijaksana

Sebelumnya, sejumlah anggota FPI  membuat barikade untuk mengalangi penyidik saat mengantarkan surat panggilan kedua untuk Habib Rizieq.

Polisi pun membenarkan adanya peristiwa itu. Namun, surat panggilan untuk Rizieq akhirnya diterima oleh perwakilan FPI.

"Surat (panggilan terhadap Rizieq) sudah diterima. Yang menerima Ustaz Eko," ujar Yusri, Rabu (2/12) lalu.

Penyidik dapat mengirim surat panggilan itu setelah memberikan pemahaman kepada sejumlah orang yang mengalang-alangi tugas mereka.

"Kami menyampaikan kepada mereka, kami sebagai petugas kepolisian memiliki tugas, punya dasar hukum," kata Yusri.

Diketahui, pelayangan surat panggilan kedua dilakukan setelah Habib Rizieq tidak hadir dalam agenda pemeriksaannya pada Selasa (1/12/2020) lalu.

Saat itu, Wakil Sekretaris Umum sekaligus Kuasa Hukum FPI Aziz Yanuar mengatakan ketidakhadiran Habib Rizieq ke Polda Metro Jaya bukan karena mangkir.

Namun, kata Aziz, pemanggilan itu telah diwakili olehnya sebagai kuasa hukum Habib Rizieq Shihab.

"Ini bukan mangkir, beliau tidak mangkir.Beliau hadir diwakili kita oleh tim bantuan hukum FPI," kata Aziz di Polda Metro Jaya, Selasa lalu.(mcr3/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler