Polisi Sempat Kesulitan Ungkap Kasus Tabrak Lari di Kelapa Gading

Rabu, 24 Maret 2021 – 21:21 WIB
Ditlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo (kanan) memeriksa kendaraan Mercy yang diduga terlibat tabrak lari di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, mengakibatkan seorang bocah tujuh tahun luka berat di Kantor Subdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Rabu (24/3). Foto: ANTARA/Fianda SR

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya sempat kesulitan mengungkap identitas kendaraan maupun pelaku kasus tabrak lari di wilayah Kelapa Gading, Jakarta Utara pada Minggu (21/3) pukul 06.17 WIB.

"Tingkat kesulitannya lebih tinggi daripada kasus yang terjadi Minggu lalu tabrak lari sepeda," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Yusri Yunus, Rabu (24/3).

BACA JUGA: Penyerangan Warga, 3 Orang Tewas, Brimob-Anggota Reskrim Sudah Bergerak

Yusri menjelaskan, awalnya Ditlantas Polda Metro Jaya membentuk tim penyelidikan untuk membantu Satuan Lantas Polres Metro Jakarta Utara dalam pengungkapan tabrak lari itu.

Yusri menuturkan beberapa saksi tidak dapat memastikan ciri maupun nomor polisi kendaraan pelaku.

BACA JUGA: Semalaman 3 Rumah di Kalisuren Green Garden Dibobol Maling, Kok Bisa?

Selanjutnya, petugas menganalisis sepuluh kamera tersembunyi yang berada di sekitar lokasi kejadian. Namun hasilnya tetap tidak dapat mengidentifikasi nomor polisi (nopol) kendaraan pelaku.

"Kemudian ditemukan satu jenis kendaraan Mercy tetapi data itu masih samar nopolnya," ungkap Yusri.

Tim Ditlantas Polda Metro Jaya mengumpulkan 157 perkiraan nopol polisi dengan jenis kendaraan merek Mercy berwarna hitam yang diduga dikemudikan pelaku tabrak lari.

Petugas juga menganalisis barang bukti nomor seri spion mobil yang terlepas saat menabrak korban sehingga perkiraan nopol mengerucut menjadi 15 pelat nomor polisi.

Personel Ditlantas Polda Metro Jaya pun menyelidiki data dari kamera tilang elektronik (ETLE) guna mengetahui identitas pengemudi yang disesuaikan dengan 15 plat nomor kendaraan yang dicurigai terlibat tabrak lari.

"Sehingga bisa terungkap satu tersangka inisialnya adalah MRK, seorang mahasiswa," kata Yusri seraya menambahkan polisi menahan tersangka untuk pendalaman.

Sementara itu, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan pihaknya menemukan kesulitan mengungkap kasus tabrak lari itu karena saksi tidak dapat memastikan nopol kendaraan yang dikemudikan tersangka.

Sambodo menyatakan polisi dapat memastikan nopol kendaraan milik pelaku dari layar tangkap kamera tilang elektronik dengan merek mobil Mercy berpelat B-2388-RFQ warna hitam.

Sambodo menyampaikan petugas menghampiri rumah pelaku yang mendapatkan kendaraan milik pelaku tidak ada tempat kaca spion sehingga dapat dipastikan kendaraan tersebut terlibat kecelakaan tabrak lari.

Usai diberitahukan kepada orang tuanya, Sambodo menuturkan tersangka MRK menyerahkan diri ke Subdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya pada Rabu pukul 12.00 WIB.

Tersangka dikenakan Pasal 310 ayat 3 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Darat dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun dan atau denda Rp10 juta. (antara/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler