Polisi Serahkan Habib Bahar ke Kejati Jabar

Kamis, 17 Februari 2022 – 19:08 WIB
Tersangka penyebaran hoaks Bahar Smith saat menghadiri pelimpahan perkara ke kejaksaan. ANTARA/HO-Kejati Jawa Barat.

jpnn.com, BANDUNG - Kasus dugaan penyebaran berita bohong alias hoaks dengan tersangka Habib Bahar bin Smith dan Tatan Rustandi memasuki babak baru. 

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) Dodi Gazali mengatakan penyidik Polda Jabar telah menyerahkan tersangka dan barang bukti perkara tersebut kepada jaksa penuntut umum. 

BACA JUGA: Kabar Terbaru Kasus Habib Bahar dan Kondisi Kesehatannya

Dalam perkara tersebut ada dua tersangka yang diserahkan.

"Tersangka (diserahkan) yakni HB Assayid Bahar Bin Smith dan Tatan Rustandi," kata Dodi di Bandung, Jabar, Kamis (17/2).

BACA JUGA: Berita Terkini dari Kombes Ibrahim Tompo soal Pelaporan Habib Bahar oleh Husin Shihab

Dodi menjelaskan kedua tersangka diduga melakukan tindak pidana melanggar Pasal 14 Ayat 1 dan 2, Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45A Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Juncto Pasal 55 Ayat 1 Angka 1E KUHP. 

Adapun barang bukti yang juga turut diserahkan, antara lain flash disk, 1 unit laptop, handphone, tangkapan layar video dari akun Tatan Rustandi Official di YouTube yang berjudul “Menggelegarrr!! Ceramah Terbaru Habib Bahar bin Smith Berkobar di Kota Bandung Lautan Jamaah”, serta barbuk lainnya.

BACA JUGA: Jenderal Dudung Singgung Habib Rizieq dan Bahar Smith, PA 212 Membalas, Keras!

Dodi menjelaskan seluruh proses tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti memperhatikan protokol kesehatan. 

“Seluruh pihak yang terlibat dalam proses telah mengikuti tes antigen terlebih dahulu," kata Dodi.

Dia mengatakan Tatan Rustandi ditahan terhitung mulai tanggal 17 Februari 2022 sampai dengan 8 Maret 2022 di Rutan Polrestabes Bandung. Habib Bahar ditahan di Rutan Tahti Polda Jabar dengan waktu yang sama lamanya, yakni 20 hari. 

Bahar Smith ditetapkan sebagai tersangka hoaks pada Senin (3/12) malam setelah diperiksa di Polda Jawa Barat selama sembilan jam.

Selain itu, Tatan Rustandi juga ditetapkan tersangka karena diduga merupakan pengunggah video yang berisikan ujaran hoaks oleh Bahar Smith. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler