jpnn.com, SURABAYA - Satuan Patroli Jalan Raya (Sat PJR) Ditlantas Polda Jatim serius memantau kecepatan rata-rata kendaraan di jalan tol Surabaya-Mojokerto. Para polantas menggunakan speed gun. Alat modifikasi dari kamera DSLR dan pendeteksi kecepatan itu memang kerap digunakan dalam agenda Over Speed Law Enforcement (OSLE). Selama Operasi Zebra Semeru 2018, Sat PJR sudah menilang 187 kendaraan di jalan tol.
Penyebab terbesarnya adalah melanggar batas kecepatan hingga menembus 110-120 km/jam. Padahal, batas kecepatan yang diperbolehkan di ruas jalan mulus itu hanya 80 km/jam atau 100 km/jam, bergantung ruas jalan berkelok atau tidak Tidak adanya pelanggar sore itu sangat mungkin karena pengendara beradaptasi dengan cuaca. Dari gerbang tol Penompo, Mojokerto, hingga gerbang Warugunung, hujan deras. Lalu, bergeser ke timur, lintasan basah ditemukan lantaran hujan sedang. Pada sepertiga lintasan terakhir dekat gerbang tol Warugunung, mendung hitam bergelayut dan gerimis mulai turun. "Kalau cerah, mereka ngebut semua," tutur Kasat PJR Ditlantas Polda Jatim AKBP Bambang Sukmo Wibowo.
BACA JUGA: Begini jadi Pembeli yang Baik
Mantan Kabagops Polrestabes Surabaya tersebut menuturkan, jalan tol Surabaya-Mojokerto rawan dijadikan arena kebut-kebutan saat lengang. Yakni, pada pukul 11.00-17.00 dan pukul 23.00-06.00. "Itu kalau ngebut ngawur kadang, ada yang 170 km/jam jika mobilnya bagus," sebut Bambang.
Tingkat kerawanan bakal semakin tinggi saat sudah memasuki musim hujan seperti sekarang. Kejadian kecelakaan ringan bakal sering ditemui jika para pengendara enggan mengubah kebiasaan ngebut di jalan tol.
BACA JUGA: 2 Siswa SMK Tewas Akibat Kecelakaan Maut, Astaga Kondisinya
Kecelakaan ringan itu, antara lain, ban meletus, mobil terpelanting, hingga kehilangan kendali. Level kecelakaan bakal meningkat jika ada temuan korban meninggal. "Beberapa kali hilang kendali sampai ada korban. Nah, ini yang harus diwaspadai," ungkapnya.
Di sisi lain, Bambang juga menyoroti rendahnya kecepatan kendaraan yang membawa muatan. Untuk diketahui, batas minimal kecepatan berkendara di jalan tol adalah 60 km/jam. Sering kali sopir yang hendak ditindak petugas mengaku kelelahan atau mengantuk sehingga memperlambat lajunya menjadi 40km/jam. "Ini bikin macet. Kalau capek, istirahat di rest area," tuturnya. (mir/c7/ayi)
BACA JUGA: Pameran Tunggal I Nyoman Ari Winata Berobjek Gajah
BACA ARTIKEL LAINNYA... Innalillahi, Kepala Dinas Meninggal saat Perjuangkan Petani
Redaktur : Tim Redaksi