jpnn.com, BALIKPAPAN - MR (31) tak berkutik ketika polisi memitingnya saat tertangkap basah usai melakukan transaksi narkoba di Jalan Sidodi, Baru Ulu, Balikapapan Barat.
Pria yang kesehariannya bekerja sebagai buruh itu ditangkap pada Minggu (29/8) malam.
BACA JUGA: Polisi Sebut 8 Aplikasi Ini Bisa Kuras Isi Rekening Bank Anda, Buruan Hapus!
Penangkapan MR bermula saat unit Jatanras Polsek Balikpapan Barat yang dipimpin Panit 1 Reskrim IPDA Syafaruddin melaksanakan patroli rutin guna mengantisipasi curas, curat, dan curanmor (C3), serta peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
Saat anggota melintas di area pemukiman warga di Jalan Sidodadi, terlihat dua orang berboncengan dengan gerak-gerik yang mencurigakan.
BACA JUGA: Kabar Duka, Miing Meninggal Dunia, Pasar Cinde Sontak Ramai
"Melihat gelagat mencurigakan, anggota patroli memberhentikan keduanya dan melakukan pengecekan kendaraan serta identitasnya," kata Kapolsek Balikpapan Barat Kompol Totok Eko Darminto.
Saat pemeriksaan berlangsung, MR terlihat gugup. Mengendus gerak-gerik MR, anggota kepolisian langsung melakukan penggeledahan.
BACA JUGA: Jarang yang Tahu, 4 Manfaat Minum Air Rebusan Ketumbar, Wow!
"Dari hasil penggeledahan ditemukan plastik flip bening berisikan sabu seberat 0,33 gram, dia mengaku baru saja membeli dari orang yang tidak dia kenal," beber Totok.
Selanjutnya, petugas membawa MR dan barang bukti ke Mako Polsek Balikpapan Barat guna proses hukum lebih lanjut.
"Tersangka MR dijerat Pasal 114 (1) Sub 112 (1) sub pasal 127 Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman di atas lima tahun penjara," tuntas Totok. (hul/balikpapan pos)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
BACA ARTIKEL LAINNYA... Coki Pardede Ditangkap karena Sabu-Sabu, Ini Lokasi Penangkapannya, Waduh
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha