jpnn.com, MALINAU - Sebanyak tiga pria dewasa diciduk Tim Intel Resmob Kompi 4 Yon A Pelopor Polda Kalimantan Utara, dalam kasus dugaan narkoba.
Polisi berhasil menyita barang bukti narkoba jenis sabu seberat satu poket dan uang tunai sebesar Rp 400.000, di Kabupaten Malinau, Minggu (5/2).
BACA JUGA: IR Nekat Transaksi Narkoba di Minimarket
"Dari tiga orang yang ditangkap itu salah satunya merupakan terduga pengedar narkoba," ujar Kapolres Malinau AKBP Andreas Deddy Wijaya.
Andreas menjelaskan pada pukul 3.30 WITA, Tim Intel Resmob Kompi 4 Yon A Pelopor Polda Kaltara menangkap dua pelaku terduga tindak pidana narkoba jenis sabu di Gang Daeng Baka, Jl. AMD. RT 19, Kecamatan Malinau Kota, Kabupaten Malinau atas nama A dan F.
BACA JUGA: Bandar Narkoba di Prabumulih Digerebek, Petugas Diserang Pakai Pisau
Setelah itu, tim ini juga melakukan pengembangan kasus, lalu pada pukul 3.50 WITA diketahui terduga LH yang merupakan pengedar narkoba jenis sabu kembali melakukan transaksi.
Saat itulah tim bergegas melakukan penangkapan. Pelaku berusaha melarikan diri dan melakukan perlawanan.
BACA JUGA: Cara Unik Kanada Hentikan Krisis Overdosis dengan Dekriminalisasi Narkoba
Tim segera melakukan tindakan dengan tembakan peringatan kepada pelaku, tetapi tidak dihiraukan dan mencoba menabrak anggota Tim Intel Resmob Polda Kaltara dengan menggunakan sepeda motor.
Akibat kejadian tersebut, Brigpol W terjatuh dan saat itu pula LH tertembak.
Dari kejadian tersebut, Tim Intel Resmob Polda Kaltara segera melarikan korban ke RSUD Malinau dan saat tiba di RSUD Malinau untuk dilakukan penanganan korban LH dinyatakan meninggal dunia.
Sementara itu, hasil pengungkapan narkoba oleh unit Intel Resmob diserahkan ke Satuan Resnarkoba Polres Malinau.
Pascatewasnya LH, tanpa diketahui puluhan orang mendatangi Mapolres Tarakan meminta penjelasan atas tewasnya korban LH. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Setahun Jabat Kapolda Riau, Irjen Iqbal Menggagalkan Peredaran Narkoba Seton Lebih
Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha