jpnn.com, BEKASI - Petugas Polres Metro Bekasi menangkap enam penjual obat keras daftar G yang beroperasi di wilayah Kabupaten Bekasi.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Hendra Gunawan mengatakan keenam pelaku itu ditangkap berdasarkan hasil operasi cipta kondisi beberapa pekan lalu.
BACA JUGA: Keras! Warning PA 212 untuk Nikita Mirzani soal Ucapan Habib Rizieq Tukang Obat
Selain menangkap enam pelaku itu, polisi juga mengamankan barang bukti, yakni 1.963 butir tramadol dan 5.609 excimer.
"Mereka berkedok toko kosmetik maupun toko obat tetapi juga menjual itu (tramadol dan excimer, red) tanpa izin resmi," kata Hendra dalam keterangannya yang diterima, Rabu (14/4).
BACA JUGA: Dijual dengan Harga Terjangkau, Obat Keras Laris Manis
Hendra mengimbau kepada masyarakat agar tidak takut untuk melapor apabila mencurigai ada toko kosmetik yang menjual obat keras ilegal.
"Silakan laporan ke kami, jika curiga misal kok toko kosmetik atau obat banyak didatangi anak-anak muda. Silakan laporkan supaya kami selidiki," ujar Hendra.(cr1/jpnn)
BACA JUGA: Lihat yang Dilakukan Pasukan TNI AL di Papua ini, Bikin Terharu
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi