Polisi Sita 170 Ton Gula Pakistan

Rabu, 26 Februari 2014 – 05:13 WIB

jpnn.com - PONTIANAK - Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus Polda Kalbar mengamankan sebuah truk yang mengangkut 170 karung gula illegal asal Pakistan di Jalan Raya Tembayan Kabupaten Sanggau, Selasa (25/2).

Direktur Reskrimsus Polda Kalbar, Kombes Pol Widodo melalui Kabid Humas Polda Kalbar, AKBP Mukson Munandar mengatakan, penangkapan gula illegal ini berawal dari kecurigaan aparat kepolisian terkait maraknya peredaran gula illegal melalui pintu perbatasan.

BACA JUGA: Indonesia-Rusia Sepakat Tingkatkan Kerjasama Ekonomi

Dalam operasi itu, polisi mencurigai sebuah truk dengan nopol KB 9028 L yang diduga mengangkut barang illegal. Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata truk tersebut mengangkut gula dengan karung merk KSN asal Pakistan. “Saat dilakukan pemeriksaan, sopir tidak bisa menunjukan dokumen,” kata Mukson, Selasa (25/2).

Berdasarkan keterangan sopir yang belakangan diketahui bernama Adi, gula illegal itu milik seorang pengusaha asal sosok bernama Julius Anatirma warga Sosok Rt2/2 Desa Sosok, Kecamatan Tayan Hulu Kabupaten Sanggau. "Barang bukti itu dibeli dari Balai Karangan dan rencananya akan dibawa ke Sosok,” lanjut Mukson.

BACA JUGA: Kolaka Produksi Kakao 850 Ton per Tahun

Untuk proses lebih lanjut, barang bukti, sopir dan pemilik gula digiring ke Mapolda Kalbar untuk dimintai keterangan. “Saat ini mereka menjalani pemeriksaan di Mapolda Kalbar untuk proses lebih lanjut,” katanya.

Jika terbukti bersalah, pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman empat tahun penjara. “Jika terbukti, mereka bisa kita jerat dengan UU Perlindungan Konsumen,” pungkasnya.

BACA JUGA: Wamen PU: Megaproyek Nasional Jangan Sampai Digarap Asing

Berdasarkan data tahun 2013, Polda Kalbar menyita barang bukti hasil penyelundupan gula illegal lebih dari 697 ton.
Sementara itu, Tim investigasi gabungan untuk perlindungan konsumen terhadap bahaya peredaran gula illegal dan rafinasi di Kalbar melakukan pemantauan terhadap peredaran gula illegal di beberapa koto atau swalayan di Kota Pontianak.

Hasil pantauan itu, tim investigasi menemukan berbagai produk gula illegal asal Negara lain yang masih dijual di toko atau swalayan di Kota Pontianak.

Koordinator tim investigasi, Ya’ Muhamad Muhajir mengungkapkan, peredaran gula illegal dan gula rafinasi masih marak di Kota Pontianak meskipun upaya penindakan terus dilakukan oleh aparat kepolisian.

"Kami telah melakukan investigasi dan pemantauan terhadap peredaran gula illegal yang dijual di toko atau swalayan di Kota Pontianak. hasilnya peredaran gula illegal masih marak,” kata Muhajir, belum lama ini.

Menurut Muhajir, toko atau swalayan yang menjual gula tidak memenuhi syarat legalitas, seperti penggunaan kartu kendali, bahkan beberapa toko atau swalayan melakukan order langsung ke provinsi lain dalam pemenuhan kebutuhan.

"Berdasarkan peraturan, seharunya toko atau swalayan harus menyertakan surat rekomendasi jika ingin melakukan pengiriman atau menerima gula dari antar pulau. Dan berdasarkan pemantauan di lapangan, hampir 100 persen, mereka tidak memenuhi syarat legalitas gula,” katanya. (arf)

BACA ARTIKEL LAINNYA... PT PPA Rombak Susunan Direksi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler