jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) hari ini, Selasa (25/2) telah merombak susunan direksi PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA). Perombakan susunan direksi PPA itu mengacu pada keputusan Menteri BUMN dalam rapat umum pemegang saham (RUPD).
Corporate Secretary PT PPA Rizall Ariansyah mengatakan, pengantian ini sesuai keputusan Menteri BUMN Nomor SK-38/MBU/2014 tertanggal 21 Februari 2014, tentang pemberhentian dan pengangkatan anggota-anggota direksi PPA. “Maka pada hari ini telah dilakukan penyerahan surat keputusan pemberhentian direksi," ucap Rizal melalui keterangan tertulisnya.
BACA JUGA: Komoditas Nasional Dihancurkan Lewat Penyadapan
Dipaparkannya, direksi PPA sebelumnya telah diangkat berdasarkan keputusan Menteri BUMN Nomor SK-35/MBU/2009 tanggal 25 Februari 2009. Susunan direksinya antara lain Saiful Haq Manan, Andi Saddawero dan Tri Herutantoyo.
"Selanjutnya terhitung tanggal 25 Februari 2014, mengangkat Saiful H Manan sebagai direktur utama PPA dan Andi Saddawero sebagai direktur PPA," pungkasnya.(chi/jpnn)
BACA JUGA: Kesadaran Perencanaan Keuangan di Indonesia Alami Kenaikan
BACA JUGA: Tak Laku, PT Pos Tetap Produksi Prangko
BACA ARTIKEL LAINNYA... Belum Operasi di Halim, Garuda: Itu Kewenangan Kemenhub
Redaktur : Tim Redaksi