Polisi Sita 4 Mobil Hasil Curian

Minggu, 04 Maret 2012 – 00:29 WIB

MUARATEBO – Berawal dari kecurigaan terhadap mobil yang hendak dibeli salah seorang anggota polisi, Unit Opsnal Polres Tebo, Provinsi Jambi mengamankan empat unit mobil yang diduga merupakan hasil kejahatan. Penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang memberitahukan adanya mobil mewah yang akan dijual dengan harga yang cukup murah.

Berdasarkan informasi tersebut, anggota unit Opsal Polres Tebo melakukan penyamaran sebagai pembeli mobil jenis Toyota Avanza dengan No. Pol. A 1224 G yang dibawa oleh NRM (50)warga jalan Sultan Thaha Muaratebo Kecamatan Tebo Tengah.

Kemudian, anggota dan NRM menyepakati melakukan pertemuan dan transaksi di depan RM Rindu Wisata, KM 12, jalan lintas Tebo-Bungo. Dalam proses transaksi tersebut, NRM menawarkan harga kepada anggota sebesar Rp 50 juta dengan perjanjian pengambilan BPKB dalam tempo dua atau tiga tahun ke depan.

Kapolres Tebo AKBP Zainuri Anwar melalui Kabag Ops Polres Tebo Kompol Hartono ketika dikonfirmasi sejumlah wartawan kemarin (2/3), mengatakan, setelah disepakati proses transaksi kemudian anggota meminta agar mobil jenis Avanza tersebut dibawa ke lokasi. Ketika mobil tiba di lokasi tersebut petugas kemudian langsung melakukan pengecekan surat-surat dokumen kendaraan.

“Saat dilakukan pengecekan petugas di lapangan menemukan beberapa kecurigaan dari kendaraan tersebut karena tidak sesuai dengan dokumen yang ada,” ujar kabag Ops.

Mengetahui hal tersebut, petugas langsung mengamankan mobil tesebut guna penyelidikan lebih lanjut. Berawal dari penangkapan tersebut kemudian petugas melakukan penyelidikan lebih lanjut, dan berhasil mengamankan tiga unit mobil mewah yang diduga hasil tindak kejahatan.

Tiga unit mobil tersebut yakni jenis Suzuki APV dengan Nopol B 2085 VQ dan Daihatsu Xenia Nopol B 1418 TKB yang diamankan dari DD warga pasar Muaratebo, kemudian mobil jenis Toyota Avanza D 786 YS yang diamankan petugas dari ARD warga Pasar Muara Tebo Kecamatan Tebo Tengah.

“Dari keterangn yang bersangkutan mabil tersebut dibeli melalui temannya yang berada di Kota Bandung (Jawa Barat) dengan cara mentransfer sejumlah uang dengan harga bervariasi,” jelasnya.

Dilanjutkan, harga yang dibeli dari temannya tersebut berkisar antara Rp 27 juta sampai dengan Rp 42 juta dan BKPB menyusul dalam tempo 2-3 tahun. “Barang bukti berupa empat unit mobil tersebut saat ini diamankan guna proses lebih lanjut, sedangkan ketiga pemiliknya saat ini tidak kita amakankan karena masih berstatus sebagai saksi,” jelasnya.(mar)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Rampok Emas Rp3,6 Miliar Dibekuk


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler