jpnn.com - MATARAM - Tim Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, menyita satu pucuk airsoft gun dari penangkapan dua mahasiswa inisial RA (23) dan DA (25). Kedua mahasiswa yang merupakan kakak beradik itu diduga terlibat aksi perampokan pada Jumat (15/12) siang.
Kepala Satreskrim Polres Sumbawa Iptu Regi Halili melalui sambungan telepon dari Mataram, Senin, mengatakan bahwa pihaknya menyita 'airsoft gun' tersebut dari giat penangkapan kedua pelaku di rumahnya yang berada di Desa Leseng, Kecamatan Moyo Hulu.
BACA JUGA: Polisi Tetapkan WN Korsel jadi Tersangka Pembunuhan Petugas Imigrasi di Tangerang
"Jadi, dari pengakuan kedua pelaku, airsoft gun ini digunakan untuk mengancam korban dalam aksi perampokan pada Jumat (15/12) siang. Dari mana dia dapat ini barang ('airsoft gun'), masih terus kami dalami dari kedua pelaku," kata Regi melalui sambungan telepon dari Mataram, Senin (18/12).
Selain itu, polisi dalam penangkapan yang berlangsung, Minggu (17/12), turut menyita sebilah pedang dan uang tunai hasil perampokan.
BACA JUGA: Dua Pelaku Perampokan di SPBU Maros Ditangkap, Kini Terduduk di Kursi Roda
Uang tersebut ditemukan di bawah jok kendaraan milik RA yang tersimpan di rumah rekannya berinisial OP.
Regi menjelaskan bahwa penangkapan kedua mahasiswa tersebut merupakan hasil pengembangan pengakuan pelaku yang masih berstatus pelajar berinisial APM (17) asal Desa Leseng, Kecamatan Moyo Hulu.
BACA JUGA: Di Sumbawa NTB, HNW Lantik Para Santri Baru PMI Dea Malela
"Dari pengakuan APM, terungkap kalau aksi perampokan itu dilakukan bersama tiga rekannya. Selain RA dan DA, ada lagi SRW yang statusnya juga mahasiswa," ujarnya.
Terhadap SRW yang juga berasal dari Desa Leseng, sudah dilakukan penangkapan.
Kini keempat pelaku, salah seorang di antaranya masih berstatus anak, telah diamankan di Polres Sumbawa.
"Jadi, empat pelaku dan barang bukti uang dan dua unit kendaraan serta pakaian yang digunakan saat beraksi sudah kami amankan di kantor," ucap dia.
Regi mengatakan empat pelaku ini mengarah pada pelanggaran pidana Pasal 365 Ayat 1 KUHP dan/atau Pasal 365 Ayat 2 Kedua KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
Pidana tersebut berkaitan dengan perbuatan keempat pelaku yang melakukan aksi perampokan di sebuah kantor swasta yang berada di Desa Leseng.
Pada Jumat (15/12) siang, ke empat pelaku masuk kedalam kantor tersebut mengambil uang dalam brankas.
Komplotan pemuda tersebut berhasil membawa uang senilai Rp 26,6 juta, setelah menodongkan pedang dan 'airsoft gun' ke arah korban yang merupakan karyawan di kantor tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, turut terungkap tiga dari empat pelaku pernah melancarkan aksi serupa dan berhasil meraup untung Rp 30 juta.
"Hanya saja untuk TKP (tempat kejadian perkara) Rp 30 juta itu masih kami cocokkan dengan laporan polisi yang pernah masuk di tingkat polsek. Ini jadi bahan pengembangan kami," kata Regi. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi