Polisi Tetapkan WN Korsel jadi Tersangka Pembunuhan Petugas Imigrasi di Tangerang

Senin, 18 Desember 2023 – 17:27 WIB
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Polisi Hengki Haryadi (kedua dari kiri) saat melakukan konferensi pers di Polda Metro Jaya, Senin (18/12/2023). ANTARA/Ilham Kausar

jpnn.com - JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menetapkan seorang pria warga negara asing asal Korea Selatan berinisial DJK sebagai tersangka pembunuhan petugas Imigrasi inisial TFF (23). Adapun peristiwa dugaan pembunuhan itu terjadi pada 27 Oktober 2023 di salah satu apartemen di Kota Tangerang, Banteng.  

"Dari hasil kolaborasi interprofesi dalam rangka 'scientific crime investigation', terdapat dugaan kuat bahwa meninggalnya TFF adalah akibat tindak pidana pembunuhan yang dilakukan oleh tersangka DJK," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi saat konferensi pers di Jakarta, Senin (18/19).

BACA JUGA: Petugas Imigrasi Tewas Mengenaskan di Apartemen WNA

Kombes Hengki mengatakan bahwa dugaan kuat tersebut setelah kepolisian melakukan autopsi jenazah TFF di Rumah Sakit Umum Bhayangkara Tingkat I R. Said Sukanto, Kramat Jati, Jakarta Timur.

"Diperoleh kesimpulan bahwa sebab mati akibat kekerasan tumpul pada dada dan punggung yang mematahkan tulang iga dan merobek organ paru dan hati sehingga menyebabkan perdarahan hebat," paparnya.

BACA JUGA: Anggota Polri & Petugas Imigrasi Terlibat Kasus Penjualan Organ Tubuh

Selain itu, Hengki mengatakan bahwa ada kekerasan tumpul pada kepala yang dapat mempercepat kematian.

Hengki juga telah melakukan klarifikasi dan pemeriksaan terhadap 21 saksi dan lima ahli dalam kasus tersebut untuk memeriksa apakah TFF ada indikasi melakukan bunuh diri.

BACA JUGA: Kasus OTT Oknum Pejabat Imigrasi Ngurah Rai, Ada Rekaman CCTV

"Kami juga melakukan pemeriksaan psikologi forensik terhadap keluarga korban TFF dengan hasil korban tidak ditemukan tanda-tanda stres dan keadaan lain yang dapat memicu korban bunuh diri," katanya.

Kepolisian menjerat tersangka dengan Pasal 338 KUHP.

Ancaman pidana penjaranya paling lama 15 (lima belas) tahun.

Sebelumnya,  Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap warga negara asing (WNA) asal Korea Selatan berinisial KH yang berada di tempat kejadian perkara (TKP) tewasnya seorang petugas imigrasi berinisial TF di kawasan Tangerang, Banten, pada Jumat (27/10) dini hari.

"Jadi, terduga pelaku sudah kamikita amankan, sekarang sedang dalam penyelidikan apakah terkait dengan pembunuhan (homicide) atau bunuh diri atau kecelakaan dan sebagainya," kata Hengki Haryadi saat dikonfirmasi di Jakarta saat itu.

Untuk mengusut kasus kematian tersebut, Hengki mengerahkan tim kolaborasi interprofesi ke TKP, yakni dari laboratorium forensik (labfor), kedokteran forensik.

Selain itu tim dari Indonesia Automatic Fingerprint Identification System (Inafis) untuk melakukan penyelidikan atas kasus ini.

Sebelum diamankan, WN Korsel tersebut sempat mengancam pihak keamanan setempat.

"Sempat mengancam satpam dan sebagainya dengan senjata tajam," kata Hengki. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler